Sekda Parepare Dinilai Lecehkan Institusi DPRD gegara Walk Out dari Paripurna

Posted on

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir menilai aksi Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare Amarun Agung Hamka yang walk out saat rapat paripurna merupakan perilaku tidak terpuji. Aksi itu juga dinilai melecehkan institusi DPRD Parepare.

“Saya sangat menyesalkan sikap walk out yang diambil Sekda Parepare. Saya menganggap Sekda dan TAPD yang hadir kemarin itu mewakili institusi Pemda. Kalau walk out ini kan itu sikap pribadi,” kata Kaharuddin kepada infoSulsel, Kamis (20/11/2025).

Dia mengungkapkan, sikap walk out pihak Pemkot Parepare itu baru pertama kali terjadi dalam rapat paripurna DPRD. Kaharuddin menilai, walk out itu tidak elok dilakukan oleh pejabat pemerintah.

“Sikap walk out itu melanggar asas pemerintahan yang baik. Asas pemerintahan yang baik itu prinsip dasar pemerintah dalam melakukan pelayanan. Harusnya dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Di sisi lain, DPRD juga mempertimbangkan untuk melaporkan aksi walk out Sekda dan TAPD ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kemendagri. Dia mengungkapkan, sikap Sekda dan TAPD itu layaknya memandang remeh DPRD.

“Kita juga sedang berpikir ini untuk melaporkan ke Gubernur atau pun nanti ke Kemendagri. Ini pelecehan bagi institusi DPRD,” ujarnya.

Terkait itu, infoSulsel mengonfirmasi Amarun Agung Hamka. Namun, dia memilih tak memberi tanggapan terkait polemik sikap walk out saat rapat paripurna DPRD tersebut.

“Jangan mi,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Amarun Agung Hamka bersama TAPD walk out di rapat paripurna pembahasan APBD 2026. Sekda meninggalkan ruang rapat karena usulan anggaran bantuan seragam SMA ditolak DPRD.

Aksi walk out Sekda itu saat rapat paripurna DPRD tentang laporan hasil banggar terkait ranperda APBD 2026. Hamka melakukan interupsi dan menjelaskan tujuan bantuan seragam SMA itu setelah laporan hasil Banggar disetujui.

“Izinkan kami menyampaikan bahwa terkait bantuan bagi peserta didik khususnya di usia SMA. Perlu kami jelaskan dengan hormat. Bahwa program ini tidak bertentangan dengan ketentuan kewenangan. Sebagaimana diatur undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ungkap Hamka saat interupsi di sela-sela rapat paripurna,Rabu(19/11).