Eks Bupati Tanimbar Tersangka 2 Kasus Korupsi: Penyertaan Modal-SPPD Fiktif

Posted on

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Petrus Fatlolon (58) kembali ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022 dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar. Sebelumnya, Petrus juga jadi tersangka kasus SPPD fiktif.

“Menetapkan PF tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar Energi. Jadi dalam perkara lain, SPPD fiktif, PF juga jadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama kepada infocom, Jumat (21/11/2025).

Garuda menuturkan untuk dugaan korupsi pernyataan modal itu awalnya Petrus menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (20/11). Petrus kemudian ditetapkan tersangka.

“PF jadi tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait penyitaan barang bukti elektronik,” bebernya.

“Selanjutnya pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Lanjut Garuda, fakta penyidikan terungkap kalau penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi dikendalikan tersangka Petrus. Saat itu, Petrus sebagai bupati sekaligus pemegang saham.

“Dengan kewenangan PF yang menjabat bupati sekaligus pemegang saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi tersangka,” jelasnya.

Garuda mengatakan pemerintah daerah melalui persetujuan Petrus telah mencairkan anggaran sebesar Rp 6.251.566.000. Dana ini bersumber dari APBD tahun 2020, 2021 dan 2022.

“Dengan rincian Rp 1.500.000.000 tahun 2020, Rp 3.751.566.000 tahun 2021, dan Rp 1.000.000.000 tahun 2022. Seluruh pencairan ditetapkan dalam APBD dan dilakukan BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tersangka,” jelasnya.

Namun persetujuan pencairan dana tersebut dilakukan tersangka meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD. Di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan Standard Operating Procedure (SOP).

“Selain itu, rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik,” ungkapnya.

“PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden dan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Namun seluruh permohonan pencarian tetap disetujui tersangka tanpa mekanisme semestinya,” jelasnya.

Garuda mengatakan dari hasil penyidikan menemukan dana itu digunakan tidak sesuai peruntukan. Dialokasikan untuk operasional internal dan usaha bawang.

“Seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa dan laptop,” jelasnya.

“Juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak memiliki keterkaitan. Sebab tujuan awal pemberian penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi untuk migas,” sambungnya.

Atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,2 miliar. Kerugian ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Berdasarkan fakta tersebut, Petrus pun jadi tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan. Di tempat berbeda juga ditahan dua tersangka lain di Lapas Saumlaki.

“Melakukan tahap II sekaligus penahanan tersangka Mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi inisial JJJL dan Mantan Direktur Keuangan inisial KFGBL. Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” jelasnya.

Garuda menambahkan Petrus pada Juni 2024 juga ditetapkan tersangka dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas tahun 2020. Dia mengatakan perkara ini masih pendalaman lebih lanjut.

“Betul, jadi dalam perkara yang lain SPPD fiktif (Petrus jadi tersangka). Saat ini memang sedang dilakukan pendalaman,” jelasnya.

“Sehingga kita fokus dulu ke kasus yang tadi malam (dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi). Sehingga fokus tidak terpecah untuk segera lakukan pelimpahan ke pengadilan,” imbuhnya.

Mangutip situs Story.Kejaksaan.go.id menyebut anggaran perjalanan dinas itu bersumber dari Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar tahun 2020. Dalam perkara ini, nilai kerugian mencapai Rp 1.092.917.664.

“Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit tim auditor Kejati Maluku. Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh PF senilai Rp314.598.000,” tulis situs tersebut, diakses infocom, Jumat (21/11).

Diketahui selain Petrus, Kejari Tanimbar dalam perkara itu juga menetapkan mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto dan eks bendahara pengeluaran Setda, Petrus Masela sebagai tersangka.

Tersangka SPPD Fiktif