Oknum Polisi Parepare Diduga Peras Pelaku Narkoba Rp 30 Juta Dilapor ke Propam

Posted on

Oknum polisi berinisial Brigadir EK di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga meminta uang Rp 30 juta kepada keluarga pelaku narkoba inisial RA (19) dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Keluarga RA juga akan melakukan prapradilan karena menganggap kasus ini melanggar KUHP.

“Ya, kalau itu kami sudah mendampingi tadi beliau untuk melaporkan langsung ke pusat pengaduan Propam Polri. Ya, permintaan uang yang dilakukan oleh oknum yang namanya Brigpol EK,” ujar Kuasa Hukum RA, Rusdianto Sudirman kepada infoSulsel, Minggu (30/11/2025).

Rusdianto mengatakan, idealnya laporan dilayangkan ke Propam Polres Parepare. Namun pihaknya khawatir ada upaya saling melindungi sesama anggota Polres Parepare.

“Kami tidak menempuh untuk melaporkan Propam Polres Parepare, karena bagi kami kalau kita melaporkan ke Propam Polres Parepare ya ibarat jeruk makan jeruk. Kami tidak mau ada saling melindungi,” katanya.

Selain itu, pihak RA juga akan mengajukan praperadilan karena menilai proses penangkapan RA melanggar KUHAP. Dia mengungkapkan, surat penangkapan hingga penetapan tersangka pelaku melewati batas waktu sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau dari segi proses penangkapan, secara KUHAP itu sudah melanggar. Pertama ditangkap pada tanggal 21, kemudian surat penangkapan, surat penetapan tersangka, kemudian surat perintah penyidikan itu diterima bersamaan di tanggal 27 November 2025,” terangnya.

“Jadi ada rentan waktu hampir 7 hari baru diberikan kepada pihak keluarga korban. Padahal aturannya penangkapan itu maksimal 1 kali 24 jam. Ini sampai 6, hampir 7 hari baru diberikan. Nah ini salah satu pelanggaran KUHAP,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku RA awalnya ditangkap di Jalan Latassakka Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Bacukiki Barat pada Jumat (21/11). Ibu RA, Musdalifah lalu menerima kabar anaknya ditahan di kantor Satnarkoba Polres Parepare.

“Saya dapat telepon dari polisi, dia bilang, ‘tidak usah ke kantor anak ta sudah aman karena sudah tengah malam’. Tapi saya tetap datang, sampai di sana, polisi bilang, ‘anak ta tidak apa-apa, aman di sini tidak seberapa’,” ungkap Musdalifah kepada infoSulsel, Minggu (30/11).

Musdalifah mengaku diarahkan untuk bertemu oknum polisi Brigpol EK untuk membicarakan kasus anaknya. Saat bertemu, Musdalifah diajak bicara dengan Brigadir EK dan dimintai uang sebesar Rp 30 juta.

“Saat saya keluar di Pohon Mangga, sampai di sana, saya bilang, kenapa? Bisa ditangani atau bagaimana? Dia (oknum polisi) bilang, ‘oh, banyak, bu, puluhan’. Saya tanya, berapa banyaknya? (Oknum polisi jawab) ‘sekitar Rp 30 (juta), bu’,” bebernya.

Sementara, Kasatnarkoba Polres Parepare Iptu Tarmizi menjelaskan, pelaku RA ditangkap dengan barang bukti narkoba sintetis. Dia mengakui, keluarga pelaku sempat meminta bantuan kepada penyidik kepolisian.

“Kita sudah amankan pelaku. Barang buktinya itu Sinte 2 saset. Terus, dari keluarga pelaku itu meminta bantuan kepada kami untuk dilakukan asesmen atau rehab,” ujar Tarmizi.

Tarmizi pun membantah dugaan permintaan uang Rp 30 juta oleh penyidik. Dia menduga keluarga pelaku sengaja menuding penyidik karena permintaan sebelumnya agar anaknya direhab tidak memenuhi syarat.

“Terkait dengan uang itu, kami tidak pernah menyatakan hal itu. Jadi mungkin karena kekecewaannya beliau, tidak bisa direhab. Jadi kecewanya kemana-mana,” jelasnya.