Pria bernama Sultrian alias Rian (24), merampok sebuah toko kelontong milik wanita berinisial SR (70) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian itu melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan badik.
“Pelaku masuk ke toko menggunakan helm hitam dan jaket biru navy sambil membawa badik. Dia langsung mengancam korban wanita lansia usia 70 tahun,” kata Kanit Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).
Aksi perampokan tersebut terjadi di Jalan Kesehatan, Kelurahan Empoang, Jeneponto, pada Jumat (28/11). Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto membekuk pelaku di rumahnya di Dusun Malupua, Desa Turatea Timur, Sabtu (29/11).
Rasyad menuturkan pelaku mengambil kotak penyimpanan uang milik korban yang berisi sekitar Rp 3,5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jeneponto.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang mengambil uang korban sebesar Rp 3,5 juta itu berada di rumahnya. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku berhasil diamankan,” bebernya.
Namun saat dilakukan pengembangan untuk menunjuk lokasi lain, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku.
“Sudah diberikan peringatan lisan dan tembakan peringatan tiga kali, tetapi pelaku tetap berlari. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur menembak dan mengenai betis kanan pelaku,” jelas Rasyad.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara pada 2022 dalam kasus pencurian. Pelaku mencuri untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Pelaku termasuk dalam residivis. Motifnya itu untuk digunakan konsumsi narkotika jenis sabu,” pungkas Rasyad.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.







