Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Pria berinisial MW (47) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat menebas istrinya MR (35) hingga dua jari tangannya terputus. Pelaku kini ditahan polisi.
Dalam foto yang diterima infoSulsel, pelaku mengenakan baju kaos berwarna biru dengan lengan warna krem. Namun saat pelaku menjalankan aksinya, dia hanya memakai sarung.
Tampak, tangan pelaku sudah terborgol. Sedangkan pelaku berkulit hitam dan berambut pendek.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul mengatakan, insiden ini bermula saat pelaku ditegur istrinya saat minum minuman keras (miras). Pelaku langsung emosi dan mengambil parang menebas istrinya.
“Istrinya itu na tangkis ki pakai tangan, makanya dua anak jarinya terputus. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, dan pelaku hanya mengenakan sarung saja,” kata Asrul kepada infoSulsel, Sabtu (6/12/2025).
Asrul menerangkan, polisi juga sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dia diancam 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial MW di Kabupaten Sinjai menebas tangan istrinya MR hingga dua jari tangannya terputus. Peristiwa itu terjadi di Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Kamis (4/12) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kejadian ini berawal saat pelaku sedang minum-minuman keras jenis ballo di rumahnya. Kemudian saat itu korban sang istri datang menegurnya.
“Awalnya terjadi pertengkaran atau adu mulut antara korban dan pelaku. Setelah itu, pelaku langsung mengambil parang di bawah tempat tidur dan langsung menebas korban sebanyak tiga kali,” sebut Asrul.







