Pengadilan Negeri (PN) Palopo melakukan eksekusi terhadap Hotel Platinum , Sulawesi Selatan (Sulsel). Massa dari pihak yang mengklaim kepemilikan hotel menolak pengosongan hingga menyiramkan oli ke lantai hotel untuk menyulitkan proses eksekusi.
Pantauan infoSulsel di Hotel Platinum Palopo pada Senin (8/12/2025), proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Amir Mahmud. Petugas eksekusi tampak menggunakan pakaian berwarna merah.
Proses eksekusi turut dikawal aparat TNI dan Polri. Eksekusi dimulai dengan memindahkan pagar berduri yang dipasang di pekarangan hotel. Dalam proses tersebut sempat terjadi aksi dorong, namun tak berlangsung lama.
Setelah pagar disingkirkan, pihak PN kemudian maju ke depan pintu hotel yang digembok dengan rantai besi. Panitera bersama personel keamanan memaksa membuka gembok tersebut dengan menggunakan gunting baja.
Saat pintu terbuka, beberapa penolak yang berada di dalam hotel mencoba menahan pintu. Saat itulah, penolak yang berada di dalam menyiramkan oli ke lantai agar proses eksekusi tidak berjalan lancar.
“Saya peringatkan untuk bapak ibu sekalian yang berada di dalam untuk keluar, ini perintah pengadilan. Jangan membuat gerakan tambahan yang mencoba melawan hukum,” teriak Panitera menggunakan pengeras suara.
Petugas keamanan kemudian masuk ke dalam hotel dan mengeluarkan semua orang yang menolak. Setelah itu, sejumlah tim sita masuk dan langsung mengeluarkan semua barang yang ada.
Barang tersebut diangkut menggunakan truk untuk ditampung di salah satu tempat yang tidak jauh dari lokasi hotel. Amir mengungkapkan, pengosongan tersebut berdasarkan permintaan permohonan dari pemenang lelang ke pengadilan.
“Jadi tadi ini namanya eksekusi pengosongan atas pembelian barang hasil lelang, semua orang dan barang yang ada dalam objek risalah lelang itu dikosongkan berdasarkan penetapan ketua pengadilan,” ucapnya.
Amir menjelaskan, eksekusi hotel dilakukan setelah PN Palopo menerima permohonan dari salah satu satu bank BUMN berdasarkan hasil lelang aset Hotel Platinum. PN Palopo telah beberapa kali melakukan perintah pengosongan ke pemilik hotel terdahulu namun tidak diindahkan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Jadi sebelum eksekusi ini kami telah lakukan beberapa kali teguran kepada pemohon itu agar dalam 8 hari dia mengeluarkan sendiri barang dari objek eksekusi, setelah 8 hari itu maka kami secara hukum boleh sudah melakukan eksekusi pengosongan, dan ini yang kami lakukan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Palopo meliburkan 3 Sekolah Dasar (SD) di sekitar hotel selama eksekusi berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terburuk saat eksekusi berlangsung.
Tiga sekolah tersebut, yakni SDN 1 Lalebbata, SDN 12 Langkanae, dan SDN 48 Andi Patiwane. Keputusan itu berdasarkan surat edaran bernomor: 400.3/1390/Disdik yang diteken Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Palopo Husain Mustafa.
“Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Palopo B/313/XII/PAM/.3.3/2025 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Hotel Platinum Kota Palopo, maka disampaikan bapak/ibu kepala sekolah untuk meliburkan siswa selama 1 hari pada tanggal 8 Desember 2025 demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” bunyi surat Disdik Palopo dikutip infoSulsel, Minggu (7/12).








