Oknum polisi berinisial Aipda AK ditangkap gegara menjadi bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Penangkapan AK dilakukan oleh personel BNN Provinsi Sulbar.
Kasus ini berawal saat personel BNN Sulbar lebih dulu mengamankan seorang nelayan yang berperan sebagai pengedar inisial HM di wilayah Majene pada Selasa (18/11). HM kemudian mengaku memperoleh sabu dari Aipda AK.
“Setelah kita tangkap dan ditemukan BB (barang bukti) kita tanya dari mana barang itu. Kemudian dia nunjuk dari seorang polisi atas nama Aipda AK tadi,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulbar Kombes Wadi Sa’bani saat ditemui infocom, Selasa (16/12/2025).
Wadi mengatakan pihaknya kemudian mendatangi rumah Aipda AK setelah mendapat informasi dari HM. Namun saat tiba, rumah Aipda AK dalam kondisi kosong.
“Ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat. Kita datang ke sana ke rumahnya juga kita geledah juga, kita didampingi oleh ketua lingkungan sekitar, namun yang bersangkutan tidak di tempat,” terangnya.
Setelah penggeledahan itu, Wadi mengaku mendapat laporan Aipda AK berada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Personel BNN baru kembali mendatangi rumah Aipda AK keesokan harinya atau pada 19 November 2025.
Namun saat itu, personel lagi-lagi mendapati rumah Aipda AK masih dalam kondisi kosong. Di hari yang sama, Aipda AK ditemani istrinya tiba-tiba mendatangi kantor BNN Sulbar di Mamuju.
“Setelah magrib itu ternyata dia sampai di sini (kantor BNN Sulbar) sama istrinya. Yang bersangkutan kooperatif mengakui bahwa barang itu (sabu) memang barang dia,” beber Wadi.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan BNN Sulbar. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 132 Tentang Undang-Undang Narkotika.
“(Mereka dikenakan pasal) 114 terkait dengan bandarnya, kemudian di 132 permufakatannya,” tegasnya.
Wadi menambahkan pihaknya masih mendalami sejak kapan Aipda AK terlibat dalam peredaran narkoba. Termasuk ada tidaknya pelaku lain dalam kasus itu.
Sabu Dijual Rp 1,4 Juta per Saset
Aipda AK dalam peredaran narkoba menugaskan seorang HM untuk menjual barang haram itu dengan harga Rp 1,4 juta per sasetnya. Total barang yang diberikan ke HM mencapai 10 saset berukuran cukup besar.
Setelah menerima 10 saset sabu, HM kemudian memecah barang haram itu jadi paket lebih kecil lalu dijual dengan harga mulai Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Dari situ, HM mendapat keuntungan penjualan yang cukup banyak hingga bisa menyetor uang kepada Aipda AK senilai Rp 14.500.000.
“Semuanya dari 10 bungkus (sabu). Dia (Aipda AK) titip jual ke si HM ini, satu bungkusnya itu dia ngasih harga Rp 1.400.000 per bungkus. Jadi nanti dia terima itu Rp 14 juta,” ujar Wadi.
Wadi menambahkan pihaknya telah mengamankan barang bukti dari tangan HM berupa 5 saset sabu yang belum dipecah menjadi paket kecil. Pihaknya akan merilis perkembangan kasus ini jika proses penyidikan selesai.







