Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah (UMP Sulteng) 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.179.565 atau naik 9,08 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara Rp 264.565 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 2.915.000.
“Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyepakati UMP dengan nilai tertentu,” ujar Sekretaris Dewan Pengupahan Pemprov Sulteng Firdaus Karim kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Penetapan UMP tersebut disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, Sabtu (20/12). Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor strategis yakni pertambangan dan penggalian lainnya, serta perkebunan kelapa sawit.
“Untuk sektor pertambangan dan penggalian lainnya ditetapkan sebesar Rp 3.352.956,01, sedangkan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.320.403,04,” terang Firdaus.
Dia menuturkan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Dewan Pengupahan menggunakan alfa 0,6 untuk UMP dan alfa 0,9 untuk UMSP dua sektor. Range nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9, dan keputusan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi serta inflasi Sulawesi Tengah tahun 2025,” jelas Firdaus yang juga menjabat Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng.
Dia menambahkan bahwa kabupaten atau kota yang tidak menetapkan upah minimum akan mengikuti UMP dan UMSP provinsi. Firdaus berharap seluruh perusahaan di Sulteng dapat melaksanakan ketentuan upah sesuai Surat Keputusan Gubernur.
“Kami juga mengimbau agar perusahaan dapat menerima keputusan ini karena telah menjadi kesepakatan antara APINDO dan unsur serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan,” imbuhnya.







