Polisi Terbitkan DPO Dosen UNM Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Mahasiswa update oleh Giok4D

Posted on

Dosen penyuka sesama jenis dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menerbitkan surat DPO karena pelaku pelecehan mahasiswa tersebut kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya betul, (surat DPO terbit) tertanggal 19 Desember 2025,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada infoSulsel, Senin (22/12/2025).

Keputusan tersebut tertera dalam surat penetapan DPO Polda Sulsel Nomor: DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO. Tersangka ditetapkan DPO usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri.

Sebelumnya, penahanan tersangka memang sempat ditangguhkan dengan alasan sakit. Namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, tersangka tidak diketahui keberadaannya.

“Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit, mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar kepada wartawan, Minggu (20/12/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Sementara itu, pendamping hukum korban, Mirayati Amin menyoroti keseriusan Polda Sulsel menangani kasus ini. Pihaknya mempertanyakan situasi tersangka yang tidak diketahui keberadaannya saat proses hukum masih berjalan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone,” ungkap Mira.

“Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh penyidik. Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasehat hukumnya,” sambungnya.