Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Pria berinisial A (40) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi gegara mencuri kalung emas wanita lanjut usia (lansia) pemilik toko kelontong inisial RB (68). Pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Banyo, Kecamatan Simbang, Maros pada Minggu (21/12). Pelaku awalnya datang ke toko korban untuk membeli rokok namun karena suasananya sepi, pelaku pun nekat mencuri.
“Motifnya dari keterangan awal, pelaku secara spontan melakukan percobaan pencurian karena terdesak hutang piutang,” ujar Kapolsek Bantimurung AKP Siswandi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Siswandi mengatakan pelaku melihat korban memakai perhiasan emas berupa kalung dengan liontin. Pelaku lalu mencoba mengambil kalung tersebut namun terjatuh.
“Yang diambil satu buah kalung emas dengan liontin, beratnya sekitar 15 gram,” katanya.
Korban yang menyadari aksi pelaku lantas berteriak meminta pertolongan. Pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) namun dikejar oleh cucuk korban.
“Korban berteriak pencuri, lalu cucunya melakukan pengejaran, memepet dan membawa pelaku kembali ke TKP,” tutur Siswandi.
Dia mengungkapkan warga sekitar sempat berkumpul usai pelaku tertangkap. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Alhamdulillah, dengan ketepatan dan kecepatan anggota, pelaku berhasil kami amankan ke Polsek. Sempat ada tindakan main hakim sendiri, tapi tidak separah kejadian-kejadian lain,” bebernya.
Dalam video beredar, terlihat sejumlah personel polisi mengamankan pelaku dari dalam rumah warga. Sementara di luar rumah terlihat sejumlah warga berkumpul hendak menghakimi pelaku.







