Universitas Hasanuddin (Unhas) menanggapi isu terkait dugaan penyimpangan di Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas Periode 2026/2030 usai Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek memeriksa Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa (JJ). Unhas juga menanggapi terkait polemik Kampus Unhas di Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas Ishaq Rahman awalnya mengatakan Pilrek Unhas Periode 2026-2030 sudah memasuki tahap akhir. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof Brian Yuliarto telah memberikan pengarahan saat menjelang sesi wawancara khusus kepada 3 calon Rektor Unhas, Senin (22/12) secara daring.
“Menurut rencana, pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas akan digelar pada pertengahan Januari 2026,” kata Ishaq Rahman dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Ishaq menyebut Mendikti Saintek menyampaikan apresiasi kepada Panitia Pilrek yang telah menggelar seluruh tahapan pemilihan (mulai sosialisasi, penjaringan, dan penyaringan) hingga melahirkan tiga nama. Brian menilai seluruh tahapan dalam suasana yang damai, stabil, dan penuh ketenangan.
“Di balik apresiasi tersebut, di berbagai grup percakapan WhatsApp dan media online, muncul beberapa berita hoaks yang diproduksi untuk mendiskreditkan Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, yang juga merupakan calon Rektor petahana. Salah satu hoaks menyinggung tentang Kampus Program Studi di luar Kampus Utama (PSDKU) Unhas Jakarta, atau yang populer disebut Kampus Unhas Jakarta,” beber Ishaq.
Dia pun menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan berita bohong, dan merupakan fitnah kepada Unhas sebagai institusi. Termasuk kepada Prof Jamaluddin Jompa sebagai Rektor yang saat ini menjabat.
“Kampus Unhas Jakarta memang sebelumnya merupakan bangunan hotel dan apartemen. Sebelum Unhas memutuskan pembelian, Prof. JJ telah membentuk tim untuk melakukan kajian pembentukan PSDKU Jakarta. Ada 10 lokasi yang disurvei. Kajian awal juga telah dipresentasikan dan memperoleh persetujuan MWA. Narasi yang menyebutkan hotel itu dibeli tanpa perencanaan adalah fitnah,” jelasnya.
Pembelian bangunan eks hotel dan apartemen dilakukan melalui agen properti bereputasi global, Ray White Indonesia. Nilai bangunan dan tanah seluas 1.699 meter persegi (m2) itu hampir Rp 50 miliar, baik berdasarkan taksasi konsultan publik maupun berdasarkan NJOP.
“Jadi informasi yang menyebutkan bahwa properti itu nilainya Rp 15 miliar adalah hoax. Properti itu diiklankan terbuka oleh Ray White Indonesia seharga Rp 45 miliar. Unhas melakukan negosiasi, dan memperoleh harga di bawah pasaran. Biaya renovasi mencapai Rp 2 miliar rupiah, bukan Rp 15 miliar,” bebernya.
Saat ini sudah terbit Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan. Beberapa program studi S2 dan S3 telah memperoleh persetujuan Senat Akademik dan MWA. Tinggal menunggu visitasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.
“Agar tidak sia-sia, maka ruangan-ruangan yang belum dimanfaatkan untuk ruang kelas, tetap disewakan. Tarif sewanya ditetapkan dengan SK Rektor, pembayaran masuk ke rekening Unhas, menjadi sumber pendapatan Unhas PTNBH,” ungkapnya.
Ishaq juga menanggapi informasi terjadi penyimpangan demokrasi dalam Pilrek Unhas. Dia membenarkan bahwa pada tanggal 15-18 Desember 2025 ada proses klarifikasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek kepada beberapa pejabat di lingkup Unhas.
Dasarnya adalah adanya laporan dari pihak yang merasa tidak puas dengan hasil penyaringan calon Rektor di Senat Akademik, dan menuding ada kecurangan. Dalam proses klarifikasi ini, baik Rektor Unhas, Panitia Pemilihan Rektor, maupun Senat Akademik, diminta penjelasan terkait proses yang berlangsung.
“Panitia telah menunjukkan bahwa semua proses berlangsung adil, transparan, dan akuntabel. Berbagai aturan dan dasar hukum juga ditunjukkan. Tentu saja informasi dalam proses klarifikasi ini akan menjadi bahan masukan bagi Itjen dan Kemdiktisaintek, dan sifatnya rahasia,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada kesimpulan maupun pernyataan yang mengkonfirmasi adanya kecurangan atau penyimpangan. Bahkan, Menteri Dikti Saintek menyampaikan apresiasi atas jalannya tahapan proses pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030.







