Polisi membubarkan sekelompok pemuda yang sedang berpesta minuman keras (miras) di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 35 liter miras jenis ballo turut disita menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Peristiwa itu terjadi saat polisi menggelar razia miras di wilayah Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Selasa (23/12). Polisi turut menemukan penjual miras yang masih beroperasi.
“Petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang berpesta minuman keras serta seorang penjual miras yang masih menjual miras jenis ballo,” kata Kapolsek Panakkukang Kompol Ema Ratna dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Ema menjelaskan, razia miras ini bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal. Menurutnya, miras menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, terutama menjelang pergantian tahu baru 2026.
“Dari hasil razia, kami berhasil mengamankan sekitar 35 liter minuman keras,” tambah Ema.
Barang bukti berupa minuman keras Ballo selanjutnya diamankan ke Mapolsek Panakkukang untuk proses lebih lanjut. Polisi turut mengimbau masyarakat aktif menjaga lingkungan dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras.
“Sementara itu, pemilik miras dan para pemuda yang terlibat pesta miras diberikan pembinaan serta imbauan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” jelas Ema.







