Bintang film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (26) dikecam usai diduga melecehkan bendera Indonesia di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI didorong untuk memblokir Bonnie Blue secara permanen masuk ke Indonesia.
Dilansir dari infoNews, Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia mengecam tindakan Bonnie Blue yang melecehkan bendera Merah Putih. Menurutnya, Bonnie Blue telah melukai perasaan seluruh rakyat Indonesia.
“Kami mengecam keras tindakan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh Bonnie Blue ini. Bendera negara adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang harus dijaga marwahnya. Tindakan ini sangat melukai perasaan seluruh rakyat Indonesia,” kata Farah dalam keterangannya, Kamis (25/13/2025).
Dia menilai aksi provokatif Bonnie itu merupakan respons yang tidak dewasa dan bentuk itikad buruk atas penegakan hukum yang telah dilakukan secara sah oleh pemerintah Indonesia. Dia pun mendukung KBRI London yang melaporkan Bonnie kepada otoritas setempat.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi tindakan KBRI London yang telah bergerak cepat menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas di Inggris, termasuk kepolisian setempat. Ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan pelaku tidak lepas tangan begitu saja,” ujarnya.
Dia juga mendorong Kementerian Luar Negeri mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia mengusulkan agar Bonnie diblokir untuk masuk ke Indonesia secara permanen.
“Kami juga mendorong Kemlu untuk memastikan proses hukum berjalan dan juga mempertimbangkan penerapan mekanisme blacklist secara permanen. Jika memungkinkan, larangan masuk ke wilayah Indonesia diberlakukan seumur hidup bagi yang bersangkutan,” tuturnya.
Farah tidak mentolerir aksi Bonnie Blue yang melecehkan Bendera Indonesia. Dia menegaskan bahwa tindakan yang melawan hukum baik di wilayah Indonesia maupun di negara lain harus diproses hukum.
“Indonesia adalah negara hukum yang berdaulat. Setiap tindakan pelecehan terhadap simbol negara, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar wilayah RI terutama yang menargetkan aset diplomatik RI akan direspons dengan tindakan hukum dan diplomatik yang tegas. Kita tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merendahkan martabat bangsa kita,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Dia mengatakan Bonnie Blue telah melecehkan simbol nasional dan rekamannya beredar luas di media sosial.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne dilansir dari infonews yang mengutip Antara, Rabu (24/12).
Dalam video viral tersebut, Bonnie Blue tampak mengenakan bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya hingga menjuntai ke bawah. Dalam video tersebut dinarasikan aksi Bonnie Blue itu dilakukan setelah dia dideportasi dari Indonesia.







