Oknum polisi bernama Bripda La Ode Isnardin di Polres Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menjalani sidang etik hingga disanksi meminta maaf kepada korban dan demosi selama 4 tahun. Tidak hanya itu, Isnardin juga diproses hingga terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
“Jadi selain etik, sedang berjalan pidananya, dia terancam penjara 2,8 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada infocom, Kamis (25/12/2025).
Isnardin dilaporkan oleh korban di Ditreskrimum Polda Sultra dengan Pasal 351 tentang penganiayaan biasa. Situasi itu membuat Isnardin pun tak hanya mendapatkan sanksi etik Polri, melainkan terancam sanksi pidana.
“Laporannya itu 351 KUHP tentang penganiayaan biasa,” bebernya.
Dia mengungkapkan saat ini kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Isnardin sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun ia belum mengetahui perkembangan sampai saat ini.
“Saya masih belum monitor perkembangannya, tapi sudah bergulir di PN,” bebernya.
Saat proses sidang etik, Iis menyebut Isnardin mengaku salah. Isnardin juga kooperatif selama proses persidangan dan ada upaya meminta maaf kepada korban serta keluarganya.
“Dia menyesali perbuatannya, mengakui, dan kooperatif selama persidangan. Terus dia juga ada upaya meminta maaf kepada pihak korban dan keluarga, tapi pintu maaf tidak terbuka,” bebernya.
Terpisah, kuasa hukum korban Muhammad Saleh mengungkapkan saat ini kasus yang menjerat terdakwa sudah dalam tahap akhir. Rencananya, vonis akan dibacakan di bulan Januari 2026.
“Sidang vonis insyaallah kalau tidak ada halangan di bulan Januari Tahun 2026,” imbuh Iis.
Sebelumnya diberitakan, Bripda La Ode Isnardin disanksi meminta maaf dan demosi selama 4 tahun usai terbukti bersalah telah menganiaya pacarnya inisial AR di Kendari. Isnardin dijatuhi sanksi ringan karena selama persidangan berkelakuan baik.
Penganiayaan itu sebelumnya terjadi di rumah Isnardin di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari pada Jumat (22/8) dini hari. AR dan Isnardin awalnya terlibat cekcok di salah satu coffee shop di Kendari.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.







