Dishub Kendari Tegur Truk Ekspedisi Langgar Larangan Parkir di Bahu Jalan

Posted on

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan usai viral menegur sejumlah sopir truk ekspedisi yang parkir di bahu jalan. Dishub menegaskan penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Saya tidak bermaksud berbicara kasar, saya hanya mempertanyakan kenapa truk-truk ekspedisi bisa parkir di badan jalan dan bahu jalan yang jelas dilarang,” kata Kepala Dishub Kendari Paminuddin dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).

Dia juga meluruskan isu larangan kendaraan berpelat luar daerah. Menurutnya, semua kendaraan boleh beroperasi di Kendari dengan catatan mematuhi aturan yang berlaku termasuk lokasi parkir.

“Bukan berarti kendaraan berpelat luar dilarang. Silakan beroperasi, tapi parkir harus di tempat yang semestinya, seperti kantong parkir atau area kantor ekspedisi,” bebernya.

Sebagai solusi, Dishub Kendari mengarahkan truk ekspedisi yang sebelumnya parkir di bahu jalan untuk memindahkan armadanya ke Terminal Baruga. Kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu penataan lanjutan dari perusahaan ekspedisi.

“Untuk sementara kami izinkan parkir di Terminal Baruga sambil berkoordinasi dengan pemilik armada agar ke depan menyediakan area parkir mandiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban parkir liar memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dishub pun memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kalau truk bertonase besar parkir lama di bahu jalan, itu mengganggu lalu lintas dan berpotensi merusak jalan, karena itu kami tertibkan sejak dini,” pungkasnya.

Dalam video beredar, tampak seorang petugas Dishub Kendari menegur sopir-sopir yang parkir di bahu Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Sabtu (27/12). Pria itu meminta agar truk-truk ekspedisi tidak parkir di bahu jalan dan dipindahkan ke terminal.