Polisi Tangkap 90 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Makassar, 8 Kg Sabu Disita

Posted on

Polisi menangkap 90 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi turut menyita 8 kilogram (Kg) sabu dari para pelaku.

“Banyak yang diamankan pengguna, ada juga yang pengedar sebagai kurir. Kalau kita total ada 8 Kilogram sabu,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Para tersangka diamankan di berbagai daerah di Kota Makassar sejak Maret 2025.

Penangkapan berawal dari polisi yang membekuk pria berinisial RS, HB, dan NR, dengan barang bukti kurang lebih 3 kilogram sabu di Jalan Pengayoman, Makassar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pria inisial RAS dan MRS, dengan barang bukti sabu kurang lebih 4 kilogram.

“Satu paket itu isinya sabu 3 kilogram dan yang satunya berisi 4 kilogram sabu dengan total berat kurang lebih 7 kilogram sabu,” sebut Kombes Arya.

“Untuk seluruh tersangka yang ditangkap mulai dari bulan Maret sampai sekarang itu ada 90. Tetapi, khusus untuk kejadian menonjol ini (7 kilogram sabu) ada lima orang tersangkanya,” lanjut Arya.

Selain sabu, Arya menyebutkan bahwa anggotanya juga menyita beberapa barang bukti narkotika lainnya.

“Ganja seberat 1 kilogram dari tiga tersangka, serta 500 gram ganja dari tersangka lainnya. Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu tembakau sintetis seberat 185 gram, 30 butir ekstasi, dan 1.800 butir tramadol,” tambah dia.

Seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *