BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare Mira Hayati yang Mengandung Merkuri

Posted on

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat mencabut izin edar salah satu produk skincare milik Mira Hayati yang diduga mengandung merkuri. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Jaksa menghadirkan Pengawas Farmasi Obat dan Makanan BPOM Makassar, Handry Burhan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/4/2025). Handry pun mengungkap produk Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin pernah diproduksi pada 2023.

“Produk yang serupa pernah dicabut izin edarnya. Produsen yang bersangkutan memproduksi lagi. (Izin edar produk) Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin (dicabut pada) Februari 2024,” ujar Handry dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/4/2025).

Handry menyebutkan bahwa produk tersebut dicabut izin edarnya karena mengandung bahan berbahaya. Kandungan itu ditemukan setelah BPOM melakukan uji laboratorium.

“(Alasan dicabut) sisi keamanan, dia (produk Lightening Skin) mengandung merkuri. Ada beberapa titik dilakukan pengujian, dan ditemukan mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah kemudian mempertanyakan apakah Handry mengetahui jika izin edar produk tersebut dicabut atas permintaan manajemen Mira Hayati sendiri. Handry pun mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Pihak manajemen juga meminta BPOM untuk mencabut dulu (izin edar produk Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin) karena ada laporan polisi di akhir 2023, apa saksi tahu?” tanya Ida kepada saksi Handry.

“Tidak,” jawab Handry.

Lebih lanjut, Mira Hayati memberikan tanggapannya atas keterangan saksi bahwa pihaknya yang mengajukan pencabutan izin edar dari BPOM. Selain itu, pihak BPOM juga yang menyarankannya untuk memproduksi Mira Hayati Lightening Skin kembali.

“Kami sudah berkali-kali bikin laporan polisi (soal dugaan pemalsuan produk Mira Hayati), kita juga sudah melapor ke kantor BPOM,” ujar Mira Hayati.

“Dan pencabutannya itu, kan ditemukan lagi (produk yang dipalsukan), terus saya bilang cabut aja ini BPOM (izin edarnya). Dari BPOM sendiri yang menyarankan untuk mendaftarkan ulang tentang item (Mira Hayati Lightening Skin) yang sudah dicabut pada Februari 2024,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Mira Hayati didakwa mengedarkan produk skincare Mira Hayati Cosmetic Night Cream dan Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin yang mengandung merkuri. Kemudian salah satu produknya yakni Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin tidak memiliki izin edar.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” demikian dakwaan JPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *