Sekda Takalar Soroti Banyaknya Laporan ASN Malas Ngantor: Harus Dibenahi!

Posted on

Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar Muhammad Hasbi menyoroti banyaknya laporan aparatur sipil negara (ASN) malas masuk kantor atau masuk sekadar isi absen. Dia mewanti-wanti para oknum ASN tersebut untuk segera berbenah.

Hal itu diungkapkan Hasbi saat sosialisasi penegakan disiplin masuk kerja dan ketentuan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Takalar, Rabu (7/5). Sosialisasi ini digelar untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Takalar Nomor : 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja.

“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN di Takalar akan pentingnya kedisiplinan, baik dalam melakukan pekerjaan maupun kehadiran karena banyaknya laporan bahwa ada ASN yang malas masuk kantor, ASN yang hanya datang untuk absen dan pulang sebelum waktunya,” ujar Hasbi dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

“Hal ini harus dibenahi dan diperbaiki, karena menciptakan ketidakadilan terhadap ASN yang komitmennya tinggi untuk datang bekerja setiap hari,” sambungnya.

Lebih lanjut Hasbi menekankan bahwa kedisiplinan bisa terlaksana dengan baik jika ada komitmen bersama mulai dari staf hingga pimpinan. Dia mengajak para ASN untuk beradaptasi dan berkomitmen meninggalkan kebiasaan buruk soal kedisiplinan.

“Kita patut bersyukur karena mempunyai Bupati dan Wakil Bupati yang patuh terhadap regulasi. Karena kita ASN bekerja berdasarkan kebijakan pimpinan yang kebijakannya berdasarkan regulasi,” tambahnya.

Hasbi menambahkan bahwa sanksi disiplin sudah jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 Nomor 94 yakni ASN yang tidak hadir 3 hari akumulasi dalam 1 tahun maka dijatuhkan sanksi disiplin ringan. Jika tidak hadir di atas 3-6 hari dijatuhkan sanksi teguran tulisan dan di atas 6-10 hari dijatuhkan pernyataan tidak puas dari pimpinan dan dipotong TPP 25% selama 3 bulan.

“ASN yang tidak hadir 11-13 hari akumulasi dalam setahun maka dijatuhkan sanksi penundaan gaji berkala, 13-16 hari dalam setahun diberikan sanksi penundaan naik pangkat dan melewati 16-20 hari diberi sanksi penurunan pangkat,” katanya.

Sementara untuk pelanggaran disiplin berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat, bagi ASN yang tidak hadir mencapai 28 hari akumulasi dalam 1 tahun atau 10 hari berturut- turut tanpa keterangan.

“Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi kami merancang pengaktifan fingerprint di setiap OPD dan pengaktifan fingerprint khusus apel, inilah yang akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam pemberian sanksi bagi ASN Pemkab Takalar,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *