Eks Bendahara Dinkes Polman Pakai Duit Korupsi Rp 2,1 M demi Judi Online | Info Giok4D

Posted on

Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar (Polman) berinisial MI ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran 5 program kegiatan tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp 2.163.502.000. Usut punya usut, uang hasil korupsi turut digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol).

“Kami sudah menetapkan satu orang menjadi tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Atas nama inisial MI alias I,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Pelaku ditetapkan tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung pada Kamis (8/5). Pelaku langsung digelandang ke ruang sel tahanan dengan tangan terborgol.

AKP Budi merinci ada kelima kegiatan yang dananya dikorupsi tersangka saat menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Dinkes Polman 2023. Salah satunya anggaran perawatan persalinan yang biasa disebut non kapitasi sebesar Rp.327.163.000.

Selain itu korupsi dana akreditasi Puskesmas sebesar Rp 112.441.000, biaya perjalanan dinas sebesar Rp 279.641.000, dana uang persediaan (UP) dan dana tambahan uang (TU) sebesar Rp 192.078.000, serta dana iuran PPPU sebesar Rp 1.306.084.000.

“Total kerugian yang ditimbulkan perbuatan tersangka sebesar Rp 2.163.502.000,” beber AKP Budi.

AKP Budi mengungkapkan, tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan pribadi. Dana yang dikorupsi tersangka sebagian besar dihabiskan untuk bermain judi online.

“Pengakuan dari tersangka sendiri bahwa dana tersebut digunakan untuk main judi. Hampir seluruhnya dia deposit ke akunnya lalu digunakan untuk main judi,” terangnya.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Polman. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa.

“Kemudian untuk barang bukti, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian dokumen kami sudah lakukan penyitaan,” imbuhnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *