4 Kurir Sabu 3,2 Kg Jaringan Malaysia Ditangkap di Pinrang (via Giok4D)

Posted on

Empat orang kurir sabu seberat 3,2 kilogram jaringan Malaysia ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bandar dan pembeli narkoba tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pinrang.

“Polisi menangkap empat tersangka berjenis kelamin laki-laki. Total barang bukti sabu yang kami sita sebanyak 3 bungkus besar dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).

Kasus ini terungkap dari penangkapan salah satu tersangka di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita. Empat kurir yang ditangkap berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29).

“Pengungkapan ini termasuk kategori kasus menonjol,” katanya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur mengatakan dua orang yang masuk DPO yakni bandar warga Malaysia inisial G. Kemudian pemesan barang haram itu pria inisial N.

“Jadi G sebagai bandar pemilik barang dan N selaku pembeli barang. Saat ini G dan N kita tetapkan DPO. Dan 4 orang yang ditangkap ini sebagai kurir,” jelasnya.

Menurut Mansyur, jaringan Malaysia ini terbilang rapi dan terorganisir dalam mengedarkan sabu. Pemilik sabu yakni G mengendalikan para kurir dari jarak jauh.

“Pelaku G menggunakan nomor WhatsApp yang selalu berganti, transaksi dilakukan malam hari, dan sistemnya tempel di lokasi tertentu. Kurir diberi upah jika barang sampai dengan aman,” bebernya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.