Pria berinisial BP (33) membanting anak kandungnya PH (1) dan menganiaya mantan istrinya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibat kejadian itu, ibu korban melaporkan mantan suaminya itu ke polisi.
“Kami telah mendampingi keluarga korban dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Takalar. Berdasarkan video yang viral di media sosial, terlihat dugaan seorang pria yang merupakan ayah kandung korban melakukan kekerasan dengan menarik paksa, mengangkat tinggi, dan hendak membanting anak tersebut,” ujar kuasa hukum korban, Keisha Amanda kepada wartawan, pada Kamis (15/1/2026).
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di perumahan Istana Permai, Palantikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, pada Selasa (13/1). Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Takalar pada hari yang sama.
Keisha mengatakan, kejadian itu berawal terkait adanya permasalahan internal antara ibu korban dan suaminya yang telah berpisah. Saat itu, ibu korban hendak menyerahkan anaknya kepada terlapor yang memenangkan hak asuh.
“Ini mantan suami (terlapor), dugaannya ada pertengkaran antara orang tuanya korban. Ibunya yang hendak mengantar anaknya, karena anak pemenang hak asuh itu adalah ayahnya,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta mengungkapkan telah menerima laporan dari korban. Pihaknya pun telah melakukan penyelidikan.
“Kami dari Polres telah terima laporan polisi, kita lakukan serangkaian penyelidikan dan membuatkan surat permintaan visum korban ke rumah sakit Padjonga Daeng Ngalle dan selanjutnya kita melakukan pendalaman saksi-saksi untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap AKP Hatta.
Hatta menyebut, korban mengalami luka di bibir akibat dugaan penganiayaan itu. “Saya lihat kalau luka pada bibir korban,” sebutnya.
Berdasarkan video yang dilihat infoSulsel, awalnya ibu korban hendak menyerahkan anaknya kepada terlapor di halaman rumah. Namun tiba-tiba terlapor mengamuk dengan membanting korban, lalu menendang sejumlah orang yang hendak memisahkan.







