Keluarga korban pesawat ATR 42-500 yang hilang di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan diundang untuk mengikuti proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI). Proses identifikasi oleh tim DVI akan berlangsung di fasilitas milik TNI AU yang dekat dengan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
“Kami sudah mempersiapkan dari DVI rencana besok pagi kami sudah siap, dan keluarga akan kami akan undang untuk pengecekan lebih lanjut,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Makassar, Sabtu (17/1/2026) malam.
Menurut Djuhandhani, tim DVI nantinya akan melibatkan Mabes Polri dan Polda Sulsel. Dia memastikan kesiapan tim dalam proses identifikasi lanjutan, seperti pencocokan data antemortem berupa ciri fisik, data medis, DNA, barang pribadi, dan sebagainya.
“Kita punya banyak, tenang aja. Dari Mabes Polri kemudian dari Polda juga sudah siap, kami terus berkomunikasi sementara,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pesawat ATR 42-500 yang membawa 10 orang terdiri dari 7 kru dan 3 penumpang ini dinyatakan hilang kontak saat akan mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (17/1) siang. Pesawat buatan tahun 2000 bernomor seri 611 itu tengah melaksanakan penerbangan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta menuju Makassar.
“Berdasarkan informasi kronologis terbaru, pada pukul 04.23 UTC, pesawat diarahkan oleh Air Traffic Control Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu RWY 21 Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Perhubungan Udara, Endah Purnama Sari dalam keterangannya, Sabtu (17/1).
Dalam proses pendekatan, pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya. Air Traffic Control (ATC) lalu memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
“ATC selanjutnya menyampaikan beberapa instruksi lanjutan guna membawa pesawat kembali ke jalur pendaratan yang sesuai dengan prosedur,” katanya.
Sejumlah instruksi lanjutan juga disampaikan untuk membawa pesawat kembali ke jalur pendaratan sesuai prosedur. Namun setelah arahan terakhir diberikan, komunikasi antara ATC dan pesawat terputus.
“Menindaklanjuti kondisi tersebut, ATC mendeklarasikan fase darurat DETRESFA (Distress Phase) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
ATC kemudian mendeklarasikan fase darurat DETRESFA atau Distress Phase sesuai ketentuan yang berlaku. AirNav Indonesia Cabang MATSC langsung berkoordinasi dengan Rescue Coordination Center (RCC) Basarnas Pusat serta Polres Maros melalui Kapolsek Bandara untuk mendukung upaya pencarian dan pertolongan.
“Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi,” ujar Endah.







