Akhir Drama Pemenang Ketua RW di Parepare Didiskualifikasi gegara Tunanetra | Info Giok4D

Posted on

Polemik pemilihan ketua RW 8, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya berakhir. Sultan alias Bang One (58) yang meraih suara terbanyak dinyatakan memenuhi syarat kesehatan setelah sempat dicoret karena tunanetra.

Pemungutan suara ketua RW berlangsung pada 20 Desember 2025. Penetapan ketua RW terpilih pada 2 Januari 2026, namun Sultan yang meraih suara terbanyak di RW 8 tidak diusulkan gegara ada warga yang protes ke kelurahan.

Sultan dan pendukungnya kemudian menggeruduk kantor Lurah Ujung Bulu pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.30 Wita. Massa diterima oleh Lurah Ujung Bulu dan Camat Ujung serta ketua panitia pemilihan RT/RW.

“Saya sebagai RW yang dipilih oleh masyarakat saya, berarti itulah masyarakat yang menginginkan saya sebagai RW,” kata Sultan saat menyampaikan aspirasinya ke pihak kelurahan.

Sultan mengatakan pemenang pada pemilihan RW adalah yang meraih suara terbanyak. Menurutnya, tidak ada lagi alasan pihak panitia penyelenggara menggugurkan dirinya.

“Kami minta keputusan Lurah dan Camat bahwa saya lah pemenangnya. Kan di acara pemilihan, siapa yang banyak suaranya dialah pemenangnya,” kata dia.

Dia mengungkapkan, dalam pemilihan calon Ketua RW 8 dirinya meraih suara terbanyak dari 2 calon lainnya. Dia pun meminta agar kelurahan mengusulkan namanya ke kecamatan untuk ditetapkan sebagai ketua RW terpilih.

“Jadi tidak ada lagi kiri kanan oke, kiri kanan tidak oke. Masyarakat saya merasa saya meraih suara terbanyak. Inilah nasib saya yang ditentukan 82 orang,” ujarnya.

Sultan mengaku sudah 10 tahun menjadi ketua RW 8 dan masih mendapat kepercayaan dari warganya. Dia pun merasa dizalimi karena seorang penyandang disabilitas tunanetra.

“Jadi saya menganggap bahwa saya dizalimi oleh pemerintah ini. Jadi kami ini kan orang difabel, saya ini orang buta ya tidak melihat. Tapi saya sudah bekerja 10 tahun saya sudah jadi RW,” ungkap Sultan.

Sultan kecewa karena dicoret sebagai calon ketua RW tanpa ada pemberitahuan. Padahal dirinya sudah meraih suara terbanyak dari calon lain saat pemungutan suara.

“Kan ini saya sudah jadi pemenang. Sudah melalui proses, semua sudah dilalui. Nah, jadi setelah diketahui, ternyata sebelum saya ke sini, ada berita ternyata saya dianggap sudah didiskualifikasi padahal saya menang,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihak panitia pemilihan mencoret dirinya karena menganggap surat keterangan kesehatannya tidak valid. Sultan mengaku sempat memperbaiki surat keterangan sehat itu dan dinyatakan lolos.

“Saya sempat ganti, dan ini panitia sendiri yang suruh saya kasih turun, ketua panitia PPK ya. Bilang ‘Bang One (Sultan) kasih turun itu ada kesehatan barumu’. Nah, saya kasih turun. Begitu saya kasih turun, panitia lihat, ketua langsung dia bilang, ‘Eh sudah aman’,” jelasnya.

Setelah dinyatakan berkas pendaftarannya aman, Sultan pun melalui tahapan selanjutnya dengan menyosialisasikan dirinya. Namun 3 hari berselang, tiba-tiba ada pihak yang menggugat berkas pendaftarannya.

“Jadi begitu sudah aman, proses selanjutnya tanggal 15 sosialisasi kandidat, tanggal 20 (Desember 2025) adanya pemungutan suara. Saya sudah menang. Tanggal 21-22 (Desember 2025), RW kami aman,” ungkapnya.

“Tapi tanggal 23 langsung dia menerima gugatan. Padahal di Perwali itu sudah tidak ada gugatan setelah hasilnya sudah ada,” tambahnya.

Dia menduga salah satu rivalnya dalam pemilihan itu dibekingi orang yang berpengaruh di pemerintahan. Bahkan dia menyebut, ada pihak yang melakukan intervensi Lurah Ujung Bulu, Hasrah.

“Tapi dia memang mengharap bahwa dia menang, karena kentara sekali ini ada orang besar di belakangnya. Karena Bu Lurah bilang ada orang intervensi,” katanya.

Lurah Ujung Bulu, Hasrah mengungkapkan Sultan tidak ditetapkan sebagai ketua RW terpilih karena diprotes warga lainnya. Pihak pelapor menilai Sultan tidak layak menjadi ketua RW karena tunanetra.

“Aduan warga kemarin itu menyampaikan bahwa saya tidak ingin memiliki calon RW yang dalam kondisi yang tidak sehat. Karena secara fisik memang Pak Sultan itu ada salah satu fungsi tubuh yang tidak berfungsi dengan baik, yaitu mata,” kata Hasrah kepada infoSulsel, Senin (19/1).

Hasrah mengatakan warga mengadu ke pihak kelurahan setelah pemungutan suara yang dimenangkan Sultan. Panitia kemudian memproses aduan tersebut dan mengecek kembali persyaratan calon ketua RT/RW berdasarkan peraturan wali kota (Perwali).

“Tanggal 9 Januari kemarin itu ada aduan keberatan warga dari RW 8, jadi kita harus menanggapi juga sebagai pemerintah kelurahan. Ada dalam syarat untuk Perwali bahwa sehat jasmani dan rohani dan dibuktikan dengan keterangan dokter,” bebernya.

Menurut Hasrah, tahapan pemilihan calon ketua RT/RW sudah sesuai prosedur termasuk menanggapi aduan warga. Namun dia mengaku tidak mengetahui tahapan awal atau pemberkasan karena saat itu dirinya belum menjabat Lurah Ujung Bulu.

“Dari penerimaan berkas kemarin pak, tahapan pertama itu belum ada saya di sini. Iya, saya belum ada di sini karena pendaftarannya kemarin itu tanggal 1 sampai 5 Desember. Jadi saya belum ada di sini, saya ada di sini pada saat tanggal 9 Desember,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa keputusan mencoret Sultan sebagai Ketua RW 8 terpilih belum final. Pihak kelurahan akan melakukan musyawarah mufakat dengan sejumlah stakeholder.

“Untuk sampai saat ini saya belum memutuskan, belum memutuskan pada saat hari ini,” katanya.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid kemudian turun menyelesaikan polemik pemilihan ketua RW 8 dengan menemui Sultan dan tokoh masyarakat. Tasming menegaskan, Sultan tidak melanggar syarat kesehatan karena difabel tunanetra.

“Saya menegaskan bahwa surat berbadan sehat jasmani dan rohani itu tidak termasuk difabel. Yang dimaksud itu yang berbeda,” kata Tasming dalam sambutan yang dikutip infoSulsel, Rabu (21/1).

Dia berharap, persoalan persyaratan kesehatan dari Sultan tidak lagi menjadi polemik. Tasming meminta panitia pemilihan untuk melanjutkan proses penetapannya.

“Ini sebagai stretching saja jangan sampai nanti menjadi perdebatan di luar bahwa substansi dari apa yang dimaksud (syarat) berbadan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Dia mencontohkan, seorang difabel yang sukses menjadi anggota DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Kondisi itu juga memastikan difabel memiliki hak untuk dipilih dalam pemilihan RT/RW.

“Sama dengan kejadian di anggota DPRD di Majene. Nah, di Majene itu ada juga yang difabel begitu, tidak melihat tetapi mereka bisa menjadi anggota DPRD, kan begitu,” tuturnya.

Tasming mengucapkan selamat kepada Sultan yang akhirnya diputuskan memenuhi syarat. Dia berharap, tidak ada lagi kendala hingga proses pelantikan RT/RW.

“Oleh karena itu Bang One (Sultan), selamat ya. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi. Nanti kita upayakan pelantikan RT RW ini sebelum bulan Ramadan. Kemungkinan besar di Kampung Enjoy nanti kita lantik,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Ujung Bulu, Hasrah mengatakan, calon Ketua RW 8, Sultan akan segera diusulkan untuk penetapan. Dia mengatakan, wali kota sudah memutuskan Sultan tak melanggar aturan sesuai diatur dalam Perwali.

“Keputusannya tadi dianggap Bang One (Sultan) bahwa tidak melanggar sesuai dengan Perwali secara cacat administrasi. Itu saja dan akan ditetapkan,” katanya.

Sultan Ngaku Dizalimi karena Difabel

Panitia Coret Sultan karena Tunanetra

Walkot Parepare Turun Tangan

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Sultan mengaku sudah 10 tahun menjadi ketua RW 8 dan masih mendapat kepercayaan dari warganya. Dia pun merasa dizalimi karena seorang penyandang disabilitas tunanetra.

“Jadi saya menganggap bahwa saya dizalimi oleh pemerintah ini. Jadi kami ini kan orang difabel, saya ini orang buta ya tidak melihat. Tapi saya sudah bekerja 10 tahun saya sudah jadi RW,” ungkap Sultan.

Sultan kecewa karena dicoret sebagai calon ketua RW tanpa ada pemberitahuan. Padahal dirinya sudah meraih suara terbanyak dari calon lain saat pemungutan suara.

“Kan ini saya sudah jadi pemenang. Sudah melalui proses, semua sudah dilalui. Nah, jadi setelah diketahui, ternyata sebelum saya ke sini, ada berita ternyata saya dianggap sudah didiskualifikasi padahal saya menang,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihak panitia pemilihan mencoret dirinya karena menganggap surat keterangan kesehatannya tidak valid. Sultan mengaku sempat memperbaiki surat keterangan sehat itu dan dinyatakan lolos.

“Saya sempat ganti, dan ini panitia sendiri yang suruh saya kasih turun, ketua panitia PPK ya. Bilang ‘Bang One (Sultan) kasih turun itu ada kesehatan barumu’. Nah, saya kasih turun. Begitu saya kasih turun, panitia lihat, ketua langsung dia bilang, ‘Eh sudah aman’,” jelasnya.

Setelah dinyatakan berkas pendaftarannya aman, Sultan pun melalui tahapan selanjutnya dengan menyosialisasikan dirinya. Namun 3 hari berselang, tiba-tiba ada pihak yang menggugat berkas pendaftarannya.

“Jadi begitu sudah aman, proses selanjutnya tanggal 15 sosialisasi kandidat, tanggal 20 (Desember 2025) adanya pemungutan suara. Saya sudah menang. Tanggal 21-22 (Desember 2025), RW kami aman,” ungkapnya.

“Tapi tanggal 23 langsung dia menerima gugatan. Padahal di Perwali itu sudah tidak ada gugatan setelah hasilnya sudah ada,” tambahnya.

Dia menduga salah satu rivalnya dalam pemilihan itu dibekingi orang yang berpengaruh di pemerintahan. Bahkan dia menyebut, ada pihak yang melakukan intervensi Lurah Ujung Bulu, Hasrah.

“Tapi dia memang mengharap bahwa dia menang, karena kentara sekali ini ada orang besar di belakangnya. Karena Bu Lurah bilang ada orang intervensi,” katanya.

Sultan Ngaku Dizalimi karena Difabel

Lurah Ujung Bulu, Hasrah mengungkapkan Sultan tidak ditetapkan sebagai ketua RW terpilih karena diprotes warga lainnya. Pihak pelapor menilai Sultan tidak layak menjadi ketua RW karena tunanetra.

“Aduan warga kemarin itu menyampaikan bahwa saya tidak ingin memiliki calon RW yang dalam kondisi yang tidak sehat. Karena secara fisik memang Pak Sultan itu ada salah satu fungsi tubuh yang tidak berfungsi dengan baik, yaitu mata,” kata Hasrah kepada infoSulsel, Senin (19/1).

Hasrah mengatakan warga mengadu ke pihak kelurahan setelah pemungutan suara yang dimenangkan Sultan. Panitia kemudian memproses aduan tersebut dan mengecek kembali persyaratan calon ketua RT/RW berdasarkan peraturan wali kota (Perwali).

“Tanggal 9 Januari kemarin itu ada aduan keberatan warga dari RW 8, jadi kita harus menanggapi juga sebagai pemerintah kelurahan. Ada dalam syarat untuk Perwali bahwa sehat jasmani dan rohani dan dibuktikan dengan keterangan dokter,” bebernya.

Menurut Hasrah, tahapan pemilihan calon ketua RT/RW sudah sesuai prosedur termasuk menanggapi aduan warga. Namun dia mengaku tidak mengetahui tahapan awal atau pemberkasan karena saat itu dirinya belum menjabat Lurah Ujung Bulu.

“Dari penerimaan berkas kemarin pak, tahapan pertama itu belum ada saya di sini. Iya, saya belum ada di sini karena pendaftarannya kemarin itu tanggal 1 sampai 5 Desember. Jadi saya belum ada di sini, saya ada di sini pada saat tanggal 9 Desember,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa keputusan mencoret Sultan sebagai Ketua RW 8 terpilih belum final. Pihak kelurahan akan melakukan musyawarah mufakat dengan sejumlah stakeholder.

“Untuk sampai saat ini saya belum memutuskan, belum memutuskan pada saat hari ini,” katanya.

Panitia Coret Sultan karena Tunanetra

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid kemudian turun menyelesaikan polemik pemilihan ketua RW 8 dengan menemui Sultan dan tokoh masyarakat. Tasming menegaskan, Sultan tidak melanggar syarat kesehatan karena difabel tunanetra.

“Saya menegaskan bahwa surat berbadan sehat jasmani dan rohani itu tidak termasuk difabel. Yang dimaksud itu yang berbeda,” kata Tasming dalam sambutan yang dikutip infoSulsel, Rabu (21/1).

Dia berharap, persoalan persyaratan kesehatan dari Sultan tidak lagi menjadi polemik. Tasming meminta panitia pemilihan untuk melanjutkan proses penetapannya.

“Ini sebagai stretching saja jangan sampai nanti menjadi perdebatan di luar bahwa substansi dari apa yang dimaksud (syarat) berbadan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Dia mencontohkan, seorang difabel yang sukses menjadi anggota DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Kondisi itu juga memastikan difabel memiliki hak untuk dipilih dalam pemilihan RT/RW.

“Sama dengan kejadian di anggota DPRD di Majene. Nah, di Majene itu ada juga yang difabel begitu, tidak melihat tetapi mereka bisa menjadi anggota DPRD, kan begitu,” tuturnya.

Tasming mengucapkan selamat kepada Sultan yang akhirnya diputuskan memenuhi syarat. Dia berharap, tidak ada lagi kendala hingga proses pelantikan RT/RW.

“Oleh karena itu Bang One (Sultan), selamat ya. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi. Nanti kita upayakan pelantikan RT RW ini sebelum bulan Ramadan. Kemungkinan besar di Kampung Enjoy nanti kita lantik,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Ujung Bulu, Hasrah mengatakan, calon Ketua RW 8, Sultan akan segera diusulkan untuk penetapan. Dia mengatakan, wali kota sudah memutuskan Sultan tak melanggar aturan sesuai diatur dalam Perwali.

“Keputusannya tadi dianggap Bang One (Sultan) bahwa tidak melanggar sesuai dengan Perwali secara cacat administrasi. Itu saja dan akan ditetapkan,” katanya.

Walkot Parepare Turun Tangan