KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo nomor urut 4 Naili Trisal. KPU menilai dugaan pemalsuan surat pemberitahuan (SPT) atau laporan pajak yang ditemukan Bawaslu cuma sebatas salah input.
“Memang ada kesalahan input yang dilakukan liaison officer (LO) paslon, dan pada saat klarifikasi juga kepada LO paslon itu juga diakui ada kesalahan input di tanggal 10 Maret terjadi kesalahan input,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Hasbullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan telaah hukum atas temuan Bawaslu Palopo dengan berkonsultasi ke KPU RI. Pihaknya juga melakukan penelusuran ke kantor pajak di Jakarta Utara.
“Kami juga diminta untuk melakukan klarifikasi ke kantor pajak terkait dengan SPT/surat pajak saudara Naili. Terus kami juga diminta untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan di PKPU 15 juga kami disuruh membuat telaah hukum,” ujarnya.
Hasbullah menegaskan dugaan adanya pemalsuan SPT pajak keliru. Dia menegaskan pihak Naili melakukan kesalahan saat meng-input laporan pembayaran pajaknya saat pendaftaran paslon untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
“Saat klarifikasi juga kepada LO paslon itu juga diakui ada kesalahan input, tetapi dokumennya itu tetap ada, yang menjadi laporan pajak ibu Naili SPT yang bermasalah itu sebenarnya dari tanggal 6 (Maret) sudah keluar dari kantor pajak,” ungkapnya.
“Mereka bayar pajak dan bebas pajak itu benar ada, maka prinsipnya kami tindak lanjuti untuk hari ini 1×24 jam di surat tindak lanjutan temuan tersebut kepada kami, karena pada prinsipnya yang bersangkutan memiliki dokumen dan memenuhi syarat,” jelas Hasbullah.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Palopo menemukan adanya dugaan pemalsuan SPT pajak yang dilakukan Naili. SPT pajak milik Naili yang dilaporkan di kantor pajak, ditemukan berbeda dengan yang dimasukkan ke KPU Palopo saat pendaftaran.
“Kalau tidak salah di KPU itu (laporan pembayaran pajaknya) Februari, sementara yang keluar dari sana (kantor pajak) itu tanggal 6 Maret. Diindikasikan kalau kami lihat diedit ini pembayaran pajaknya,” kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana kepada infoSulsel, Kamis (8/5).
Khaerana menyebut Naili seharusnya memasukkan dokumen SPT pajak yang sama saat pelaporan di kantor pajak. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
“Cuma itu mereka memasukkan dokumen yang tidak benar, bukan langsung dari pajaknya. Kalau untuk pembayaran pajaknya, mereka bayar pajak,” imbuhnya.