Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak orang pribadi. Pada tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan secara digital yang terintegrasi dan lebih efisien.
Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax DJP untuk tahun pajak 2025. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 paling lambat dilakukan tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026.
Melalui sistem Coretax, wajib pajak orang pribadi kini dapat melaporkan SPT Tahunan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Meski demikian, masih banyak wajib pajak yang belum memahami alur serta tahapan pelaporan menggunakan sistem baru ini.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara lapor SPT Tahunan Coretax Pribadi 2026 secara benar agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu dan terhindar dari sanksi. Di bawah ini infoSulsel telah merangkum panduan lengkapnya.
Yuk, disimak!
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melakukan aktivasi atau registrasi akun Coretax. Berikut tahapannya:
Sertifikat elektronik merupakan sarana tanda tangan elektronik yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pengesahan atau otorisasi dokumen di Coretax, termasuk SPT Tahunan PPh. Permohonan Kode Otorisasi (KO) DJP hanya dapat dilakukan melalui akun Wajib Pajak Orang Pribadi atau akun Person in Charge (PIC) Wajib Pajak Badan.
Berikut langkah-langkah pembuatannya:
Sebelum digunakan, wajib pajak perlu memastikan status sertifikat elektronik telah valid dengan langkah berikut:
Setelah akun aktif dan Kode Otorisasi DJP diperoleh, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Setelah seluruh dokumen siap, wajib pajak dapat mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax dengan langkah berikut:
Catatan:
Itulah panduan lengkap wajib pajak cara lapor SPT Tahunan Coretax Pribadi 2026. Semoga bermanfaat ya, infoers!







