Dugaan Pelanggaran Cawalkot Palopo Naili Trisal gegara Palsukan SPT Pajak

Posted on

Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Naili Trisal diduga melakukan pelanggaran administrasi pada pemungutan suara ulang (PSU) , Sulawesi Selatan (Sulsel). Naili diduga memalsukan surat pemberitahuan (SPT) atau laporan pembayaran pajak yang menjadi salah satu syarat pencalonan.

Dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo menindaklanjuti laporan dari warga. SPT pajak milik Naili yang dilaporkan di kantor pajak, ditemukan berbeda dengan yang dimasukkan ke KPU Palopo saat pendaftaran.

“Iya (diduga palsukan laporan pembayaran pajak). Kenapa kami anggap itu suatu pelanggaran, karena itu melanggar persyaratan di administrasi calon,” ungkap Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana kepada infoSulsel, Kamis (8/5/2025).

Khaerana mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran di dua kantor pajak untuk memverifikasi dokumen pajak milik Naili. Pihaknya datang langsung ke kantor pajak di Palopo dan Jakarta Utara.

“Dari hasil penelusurannya teman-teman dan kami juga sudah dapatkan dari kantor pajak Jakarta Utara, ya berbeda yang dimasukkan di KPU dan Jakarta Utara,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu Palopo menemukan perbedaan tanggal dokumen pembayaran pajak yang dilaporkan Naili. Dokumen yang disetor Naili ke KPU, berbeda dengan yang dilaporkan di kantor pajak.

“Kalau tidak salah di KPU itu (laporan pembayaran pajaknya) Februari, sementara yang keluar dari sana (kantor pajak) itu tanggal 6 Maret. Diindikasikan kalau kami lihat diedit ini pembayaran pajaknya,” terangnya.

Khaerana menyebut Naili seharusnya memasukkan dokumen SPT pajak yang sama saat pelaporan di kantor pajak. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

“Cuma itu mereka memasukkan dokumen yang tidak benar, bukan langsung dari pajaknya. Kalau untuk pembayaran pajaknya, mereka bayar pajak,” ujar Khaerana.

Bawaslu Sulsel sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi pencalonan tersebut ke KPU Palopo pada 3 Mei 2025. Pihaknya menunggu tindak lanjut dari KPU Palopo untuk menentukan nasib Naili di PSU Pilkada Palopo.

“Setelah KPU menerima rekomendasi dari kami, mereka (KPU Palopo) punya waktu 7 hari,” imbuh Khaerana.

Rekomendasi Bawaslu Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi itu membuat pihak Naili meradang. Kuasa hukum Naili, Baihaki menilai rekomendasi Bawaslu Palopo cacat formil.

“Bawaslu tidak pernah klarifikasi masalah dugaan pemalsuan SPT ke Ibu Naili. Tidak pernah dia minta klarifikasi terlapor dan itu cacat formil,” kata Baihaki kepada infoSulsel, Kamis (9/5).

Baihaki keberatan lantaran kliennya tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Bawaslu Palopo dinilai melanggar Pasal 26 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.

“Kami tidak tahu dasar apa yang digunakan Bawaslu untuk menyatakan pelanggaran. Mereka tidak pernah menunjukkan dokumen apa yang dianggap keliru,” jelasnya.

Sebelum rekomendasi Bawaslu Palopo keluar, Naili Trisal lebih dulu pernah melapor ke polisi sekaitan tuduhan pemalsuan laporan pembayaran pajak. Naili melaporkan akun media sosial (medsos) berinisial SS ke Polres Palopo atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Naili, Baihaki mengatakan, ada dua laporan yang dimasukkan ke polisi. Akun medsos tersebut diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami duga melanggar Undang-Undang ITE, yang pertama terkait memfitnah ibu (Naili) dengan mengatakan ada pelanggaran pajak, bahwa dia pemalsuan pembayaran pajak. Kemudian yang kedua terkait penyebaran data pribadi,” kata Baihaki di Mapolres Palopo, Selasa (29/4).

Baihaki menuturkan, kliennya turut melaporkan pemilik akun karena menyebarkan ijazah Naili. Menurut dia, ijazah kliennya merupakan ranah privat.

“Terkait di situ akun tersebut telah menyebarkan ijazah klien kami, sementara dia tidak punya hak dan tidak mendapatkan izin terkait dengan ijazah tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi membenarkan adanya 2 laporan yang dibuat Naili. Pihaknya sementara melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 19 tahun 2016,” jelas Supriadi.

Rekomendasi Bawaslu Dinilai Cacat Formil

Naili Trisal Polisikan Akun Medsos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *