Nisfu Syaban merupakan salah satu momentum penting dalam kalender Islam yang kerap dikaitkan dengan berbagai keutamaan dan amalan. Di tengah beragam tradisi yang berkembang di masyarakat, umat Islam perlu merujuk pada dalil yang kuat agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Lantas apa hadits shahih tentang Nisfu Syaban?
Ada banyak hadits yang beredar di masyarakat yang menyebutkan tentang keistimewaan Nisfu Syaban. Tetapi, penting untuk mengetahui kedudukan hadits-hadits tersebut.
Untuk itu, berikut infoSulsel menyajikan hadits Nisfu Syaban yang shahih beserta ulasan mengenai kedudukan hadits yang beredar di masyarakat. Yuk, disimak!
Berikut hadits shahih Nisfu Syaban:
إن الله ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
Artinya: “Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (Hadits shahih oleh Al Bani)[1]
Hadist ini dikategorikan sebagai hadits shahih. Diriwayatkan dari jalan beberapa sahabat yaitu Muadz bin Jabal, Abu Tsa’labah al-Hutsani, Abdullah bin Umar, Abu Musa al-Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakar ash-Shiddiq, Auf bin Malik, dan Aisyah. Lihat Silsilah Ahadits ash-Shahihah, 3: 135139, no. 1144 oleh al-Albani dan Husnul Bayan oleh Masyhur Hasan.[2]
Hadits shahih di atas menjelaskan mengenai keutamaan Nisfu Syaban. Hadits yang juga dinyatakan shahih oleh Al Bani ini menyebutkan bahwa pada malam Nisfu Syaban, Allah SWT memberikan ampunan kepada para hamba-Nya, kecuali orang yang berbuat syirik dan bermusuhan.[1]
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat sejumlah hadits yang menyebutkan tentang Nisfu Syaban yang beredar di tengah masyarakat muslim. Nah, berikut hadits-nya lengkap dengan penjelasannya:
عَنْ مُعَادِ بن جَبَلٍ عَن النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ يَطَّلِعُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Artinya: Dari Mua’dz bin Jabal RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah memperhatikan hamba-Nya (dengan penuh rahmat) pada malam Nishfu Sya’ban, kemudian Dia akan mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan musyahin (orang yang hatinya ada kebencian antarsesama umat Islam).” (Hadis dhaif, tapi dishahihkan oleh Al Bani)
Sama halnya dengan hadits sebelumnya, riwayat ini turut menjelaskan tentang ampunan Allah SWT sebagai keutamaan Nisfu Syaban. Hadits ini tergolong dhaif atau lemah, namun dinilai shahih oleh ahli hadits, Al Bani.[1]
فقدت النبي صلى الله عليه وسلم فخرجت فإذا هو بالبقيع رافعا رأسه إلى السماء فقال: “أكنت تخافين أن يحيف الله عليك ورسوله فقلت يا رسول الله ظننت أنك أتيت بعض نسائك فقال: ” إن الله تبارك وتعالى ينزل ليلة النصف من شعبان إلى السماء الدنيا فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم كلب
Artinya: “Aku pernah kehilangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian aku keluar, ternyata beliau di Baqi, sambil menengadahkan wajah ke langit. Nabi bertanya; “Kamu khawatir Allah dan Rasul-Nya akan menipumu?” (maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi jatah Aisyah). Aisyah mengatakan: Wahai Rasulullah, saya hanya menyangka anda mendatangi istri yang lain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam nisfu syaban, kemudian Dia mengampuni lebih dari jumlah bulu domba Bani Kalb.”[1]
Menurut Imam Bukhari, hadis tersebut tergolong sebagai hadits dhaif atau hadits yang lemah.[1] Suatu hadits disebut dhaif karena tidak memenuhi syarat hadits shahih maupun hasan, baik akibat kelemahan pada perawi maupun adanya sanad yang terputus.
Hadits yang tergolong dhaif tidak dapat dijadikan hujjah atau penguat landasan, baik dalam penetapan hukum, termasuk ibadah, maupun dalam menjelaskan keutamaan amal dan akhlak.[3]
إِذا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا ، فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَقُولُ: أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَا مُبْتَلَى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا، حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Artinya: “Jika malam nisfu Sya’ban datang, maka bangunlah di malam harinya, dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah pada malam itu turun ke langit dunia hingga terbit malam hari. Dia berfirman, ‘Ingatlah, adakah yang memohon ampunan kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuninya. Adakah yang memohon rezeki, niscaya Aku akan memberinya. Adakah yang sedang ditimpa ujian, niscaya Aku akan menyelamatkannya. Begitu seterusnya, hingga terbit fajar.” (HR Ibnu Majah. Lihat Maktabah Syamilah. Sunan Ibnu Majah, Juz 1, hlm 444, No 1388)
Hadits ini dinilai sangat lemah oleh Al Bani. Bahkan, sebagian ulama menyebut riwayat tersebut sebagai hadits maudhu atau palsu karena salah satu perawinya, yakni Ibnu Abi Sabrah, berstatus “muttaham bil kadzib” atau “tertuduh berdusta”.[1]
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak terdapat hadits shahih yang secara khusus membahas Nisfu Syaban. Oleh karena itu, tidak ada amalan khusus yang dianjurkan pada Nisfu Syaban, baik berupa sholat maupun puasa.
Sementara itu, sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa terdapat tentang Nisfu Syaban yang dinilai shahih atau dhaif yang dengan banyak jalur menjadi hasan li ghairih. Berdasarkan pandangan ini, Nisfu Syaban diakui keberadaannya, namun tidak dikaitkan dengan amalan tertentu yang dikhususkan pada malam atau hari tersebut.
Hingga kini, tidak ditemukan hadits shahih yang menjelaskan tentang amalan tertentu yang dianjurkan pada Nisfu Syaban, termasuk puasa dan sholat Nisfu Syaban yang banyak beredar di masyarakat.[1]
Lantas, bagaimana hukumnya bagi muslim yang mengerjakan puasa dan sholat pada Nisfu Syaban?
Sebagaimana telah dijelaskan, tidak terdapat sholat sunnah yang secara khusus diniatkan sebagai sholat Nisfu Syaban. Namun, melaksanakan sholat sunnah seperti tahajud atau sholat sunnah lainnya pada malam Nisfu Syaban tetap diperbolehkan.
Meski demikain, sholat sunnah tersebut tidak boleh dikhususkan atau dikerjakan pada Nisfu Syaban saja, melainkan dikerjakan setiap hari.[1]
Anjuran puasa sunnah Nisfu Syaban didasarkan pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut:
لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
Artinya: “Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR Bukhari. Lihat Maktabah Syamilah, Sahih Al Bukhari, juz 3, hlm 38, No 1970. Lihat Sunan Ahma, juz 43, hlm 223, No 26123. Lihat Sunan Abu Daud, juz 3, hlm 81, No 1578)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa puasa di bulan Syaban termasuk amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Nisfu Syaban merupakan bagian dari bulan Syaban sehingga berpuasa pada hari tersebut termasuk dalam keumuman anjuran tersebut.
Meski begitu, puasa sunnah tersebut tidak boleh dikhususkan hanya pada Nisfu Syaban, lantaran tidak terdapat hadits shahih yang secara khusus menganjurkan berpuasa pada hari Nisfu Syaban.[1]
Dengan penjelasan di atas, kemudian muncul pertanyaan mengenai amalan apa saja yang dianjurkan pada Nisfu Syaban untuk meraih keutamaannya, yakni mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa bulan Syaban merupakan salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Pada bulan ini, perbuatan baik akan dilipatkangandakan pahalanya, begitu pula perilaku buruk akan dilipatgandakan dosanya oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, setiap muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh pada bulan mulia ini, termasuk pada Nisfu Syaban. Amal saleh tersebut dapat berupa sholat, puasa, sedekah, shalawat, hingga berdzikir.
Namun, perlu dicatat bahwa amalan-amalan saleh tersebut tidak dikhususkan sebagai amalan Nisfu Syaban. Amalan tersebut dianjurkan untuk dilakukan secara umum setiap hari, termasuk pada Nisfu Syaban.[1]
Demikianlah penjelasan tentang hadits Nisfu Syaban yang shahih beserta kedudukan hadits yang banyak beredar di masyarakat. Semoga bermanfaat!
Sumber:
1. Laman Sekolah Tinggi Agama Islam Haji Agus Salim Cikarang, “Selayang Pandang Dalil Nisfu Sya’ban”.
2. Laman Muslim.or.id, “Fawaid Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban”.
3. Laman Muhammadiyah, “Bisakah Hadis Dha’if Dijadikan Hujjah?”.







