Keberadaan juru parkir (jukir) liar di kawasan tempat ibadah kini menjadi perhatian Perusahaan Umum Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. PD Parkir akan menindak tegas jika ada jukir liar yang berani memungut tarif parkir di kawasan non-komersial itu.
Wanti-wanti tersebut disampaikan Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA). Hal itu menyikapi viralnya jukir liar yang memungut tarif parkir Masjid Cheng Hoo Makassar beberapa waktu lalu.
ARA menegaskan tempat ibadah harus bebas biaya parkir karena bukan kawasan komersial. Maka dari itu, ia mengaku akan menindak tegas jika masih tetap ada pungutan parkir di lokasi yang dimaksud.
“Kami melarang segala bentuk pemungutan parkir di pekarangan tempat ibadah. Tempat ibadah bukanlah area komersial. Bila ada pihak yang menyalahgunakan lahan di sekitar tempat ibadah untuk kepentingan parkir komersial, kami akan lakukan evaluasi dan tindakan tegas,” kata ARA dalam keterangannya dikutip Minggu (11/5/2025).
ARA menjelaskan tata kelola parkir di Makassar tidak semuanya harus berbasis pendapatan. Dia menilai PD Parkir juga punya tugas untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan adil, salah satunya di tempat ibadah.
“Ke depan, kami ingin tata kelola parkir tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga pada pelayanan publik yang baik dan adil. Khususnya di tempat ibadah, kenyamanan dan kesuciannya harus dijaga,” ujar ARA.
ARA juga akan meninjau ulang titik-titik parkir di Makassar. Termasuk di kawasan wisata untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.
“Di sejumlah tempat wisata, pengelolaan parkir perlu diperhatikan lebih serius. Kami ingin memastikan tidak ada pungutan liar dan semua berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
ARA juga berencana menggandeng kepolisian untuk menertibkan pelaku jukir liar. Para pelaku akan dipidanakan jika terbukti melakukan pungli atau pemerasan.
“Kita juga akan meminta dengan pihak aparat keamanan setelah kita audiensi kembali dengan Kapolrestabes Makassar, orang-orang (jukir liar) yang kita dapatkan ini kita minta kepolisian untuk memberikan efek jera, minimal ditahan,” katanya.
“Karena ini betul-betul menyusahkan rakyat. Kalau ini (jukir liar) tidak ditertibkan, susah. Orang-orang (jukir liar) seperti ini kan gaya-gaya preman semua, ini namanya memeras rakyat,” tambah ARA.
Rencana menggandeng polisi untuk menindak dugaan pidana tersebut sebagai efek jera bagi pelaku. Pasalnya jika selama ini hanya ditegur, jukir liar tersebut akan beraksi kembali.
“Tidak boleh dibiarkan, harus ditumpas. Makanya untuk menumpas ini, tentu dari pihak kepolisian untuk ayo sama-sama berantas dan kasih efek jera (terhadap jukir-jukir liar). Kalau hanya ditegur saja, itu tidak akan jera, palingan besok berulah lagi. Jadi memang harus diberikan sanksi tegas. Penting diambil langkah-langkah hukum,” pungkasnya.