MUI Sarankan Mempelai Pria Berkelamin Ganda di Bone Jalani Operasi Kelamin

Posted on

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons soal mempelai pria inisial FM (44) yang berkelamin ganda atau interseks. MUI menyarankan FM untuk menjalani operasi untuk memperjelas jenis kelaminnya.

“Lakukan kajian medis, mana yang lebih dominan. Apalagi itu bukan kehendaknya, dan memang dalam Islam istilahnya Khunsa,” ujar Komisi Fatwa MUI Bone Fathurrahman kepada infoSulsel, Rabu (14/5/2025).

Fathurrahman mengatakan, operasi untuk mengubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya dianggap haram karena bertentangan dengan kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Namun dalam kasus ini, hal tersebut diperbolehkan untuk menyempurnakan kelamin.

“Yang tidak diperbolehkan mengubah jenis kelamin. Tetapi kalau penyempurnaan alat kelamin untuk memperbaiki atau memperjelas kelamin yang ganda atau tidak sempurna hukumnya diperbolehkan,” katanya.

Dia mengaku baru mengetahui kejadian ini. Sehingga dalam kasus seperti ini dia menegaskan yang harus diperhatikan adalah kelamin yang lebih dominan.

“Saya baru tahu ini. Tetapi yang perlu dicek kelamin mana yang lebih dominan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, pernikahan diduga sesama jenis bikin heboh warga di Bone. Usut punya usut, mempelai pria yang diduga sebagai wanita ternyata memiliki kelamin ganda atau interseks.

“Bukan pernikahan sesama jenis, karena dari hasil pemeriksaan di puskesmas mempelai laki-laki berkelamin ganda,” ujar Kepala Desa Arasoe Andi Amal Pahsyah, Senin (12/5).

Pernikahan mempelai pria FM (44) dan istrinya, TR (32), berlangsung di Dusun Lacuco, Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone pada Senin (5/5) lalu. Belakangan, pernikahan keduanya menjadi buah bibir karena diduga sesama jenis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *