Perkara ‘Matahari Kembar’ Berujung WR II UNM Ichsan Ali Dicopot dari Jabatan

Posted on

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mencopot Wakil Rektor (WR) II Bidang Umum dan Keuangan UNM Prof Ichsan Ali dari jabatannya. Pemberhentian Ichsan disebut-sebut karena adanya polemik ‘matahari kembar’ dalam kepemimpinan di UNM.

Posisi Ichsan pun digantikan oleh Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNM Prof Hartati. Karta Jayadi resmi melantik Hartati sebagai WR II UNM yang baru di Ballroom Teater, Menara Pinisi UNM, Senin (19/5).

Karta Jayadi menganalogikan pemberhentian Ichsan agar tidak ada lagi ‘matahari kembar’. Istilah ‘matahari kembar’ sendiri mengacu pada adanya dua pusat kekuasaan yang saling berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan pemerintah.

“Tidak boleh matahari kembar. Bingung bumi mana yang akan diterangi,” kata Karta Jayadi kepada infoSulsel, Senin (19/5/2025).

Karta Jayadi tidak menjelaskan lebih jauh maksud dari istilah tersebut. Dia menegaskan pemberhentian Ichsan dari jabatannya sudah sesuai prosedur dan tidak dilakukan secara mendadak.

“Tidak ada yang tiba-tiba, semua aktivitas berakumulasi hingga sesak tidak lagi dapat ditolerir. Tidak ada kepentingan lain mengganti pejabat di tengah jalan kecuali untuk keberlanjutan program UNM,” tuturnya.

Dia menepis tudingan melanggar statuta UNM atas kebijakannya tersebut. Karta Jayadi menegaskan posisinya sebagai rektor punya hak prerogatif untuk melakukan evaluasi dan mengganti pejabat untuk mengisi jabatan wakil rektor.

“Wakil rektor tidak diangkat berdasarkan pemilihan, tapi diangkat oleh rektor, karena itu untuk memberhentikan wakil rektor bisa juga dikembalikan ke yang mengangkat. Jadi jika melanggar statuta, statuta yang mana dilanggar,” tegasnya.

Karta Jayadi tidak merinci lebih jauh dugaan pelanggaran yang dilakukan Ichsan. Dia cuma menyebut Ichsan Ali tidak bisa diajak bekerja sama untuk menjalankan segala program kegiatan yang telah direncanakan.

“Tidak bisa bekerja sama. Pokoknya itu saja tidak bisa lagi bekerja sama,” imbuh Karta Jayadi.

Sementara itu, Ichsan mengaku kaget mendadak dicopot dari posisi WR II UNM tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dia menuding kebijakan Karta Jayadi melanggar Statuta UNM 2018.

Dalam Statuta UNM itu, ada sejumlah syarat atau kriteria pejabat kampus bisa diberhentikan dari jabatannya. Beberapa kriterianya seperti pernah dipidana, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, diberhentikan sementara dari PNS, hingga dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen.

“Saya melihat rektor ini tidak memperhatikan rambu-rambu untuk mengganti pejabat itu ada aturannya dalam Statuta UNM tahun 2018 pasal 56 ayat 3. Kalau mengganti pejabat wakil rektor, dekan, ada syarat-syaratnya. Satu pun saya baca di situ tidak ada memenuhi syarat untuk saya,” ungkap Ichsan kepada wartawan, Senin (19/5).

Ichsan menegaskan, penggantian pejabat kampus harus ada syarat dan mekanismenya. Namun rektor UNM dianggap tidak menjalankan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Statuta UNM.

“Saya rasa wah, begini arogannya rektor ini. Mestinya sebagai akademisi yang mengerti aturan-aturan itu dulu diutamakan. Harus ditanyakan ke ahli kita, bagaimana aturannya, (karena) di situ saya lihat mulai arogansi,” bebernya.

Ichsan menganggap pemberhentiannya tidak wajar karena tidak didahului teguran atau sanksi berjenjang. Dia mengaku sedang bertugas di Jakarta ketika tahu dirinya dicopot dari WR II UNM.

“Biasanya kalau ada pergantian pejabat harus ada penyampaian lebih awal. Ada teguran kah, satu, dua, tiga, baru diproses. Saya benar-benar kaget ini kenapa saya diutus ke Jakarta,” paparnya.

Ichsan menegaskan akan menempuh jalur hukum atas pemberhentiannya dari WR II UNM. Dia berencana melawan keputusan rektor UNM dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

“Karena (mekanisme pemberhentian dari WR II UNM) tidak sesuai, saya harus menempuh jalur hukum ke PTUN untuk menegakkan aturan dan mempertahankan saya punya harga diri,” tegas Ichsan.

Dia belum memastikan kapan akan mengajukan gugatan. Ichsan mengaku menunggu surat keputusan (SK) pemberhentiannya dari WR II UNM terlebih dahulu.

“Dalam waktu dekat-dekat ini (mengajukan gugatan ke PTUN). Saya tunggu dulu SK saya supaya ada landasan,” imbuhnya.

Ichsan mengaku kecewa dengan keputusan rektor UNM. Dia kembali menegaskan, kebijakan Karta Jayadi dilakukan secara sepihak tanpa ada proses evaluasi kepada dirinya.

“Ini kan seolah-oleh saya dicopot ini tanpa adanya konfirmasi sama sekali, tidak pernah itu selama saya jadi wakil rektor tidak pernah kita rapat begini bayangkan itu tidak pernah rapat bersama,” jelasnya.

Rektor UNM Dituding Langgar Statuta

Ichsan Akan Gugat Rektor UNM ke PTUN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *