Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat data seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Dokumen ini dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga perbankan.
Di era digital ini, proses pembuatan Kartu Keluarga sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Inovasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dengan lebih cepat dan efisien.
Meski terdengar praktis, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana alur dan syarat mengurus KK secara daring. Untuk itu, berikut infoSulsel menyajikan informasi tentang cara membuat KK online beserta dokumen yang perlu disiapkan.
Kartu Keluarga dapat dilakukan secara online melalui dua cara. Yakni melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Berikut masing-masing tata caranya:
KK baru yang telah berhasil dibuat dapat disimpan dalam format PDF. Untuk mengunduhnya, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:
Sebelum mengajukan pembuatan KK secara online, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Setiap keperluan pembuatan KK memiliki syarat yang berbeda-beda, tergantung pada tujuannya.
Berikut ini daftar persyaratan berdasarkan jenis pengajuan, sebagaimana dirangkum dari laman resmi Disdukcapil Kota Semarang.
Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam data kependudukan, namun mengajukan permohonan KK baru karena alasan berikut ini:
– Penduduk Membentuk Rumah Tangga Baru
Persyaratan yang harus dipenuhi:
– Penduduk yang pindah datang
Persyaratan yang harus dipenuhi:
– Penduduk yang KK hilang atau rusak
Persyaratan yang harus dipenuhi:
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
– Penduduk yang mengalami peristiwa kependudukan/peristiwa lainnya
Persyaratan yang harus dipenuhi:
Permohonan ini dikhususkan bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam data kependudukan, namun mengajukan permohonan KK baru karena alasan berikut ini:
– Penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
– Anggota keluarga pindah tempat tinggal
Berikut di bawah ini persyaratan yang harus dipenuhi:
Nah itulah tadi informasi tentang 2 cara membuat kartu keluarga secara online. Semoga membantu, infoers!