Rektor UNM Bentuk Tim Hukum Lawan Ancaman Gugatan Eks Warek II Ichsan Ali

Posted on

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi mengaku sudah membentuk tim hukum untuk melawan gugatan eks Wakil Rektor II Ichsan Ali di PTUN. Tim hukum dibentuk usai pihaknya menerima informasi soal Ichsan juga siapkan tim hukum.

“Tadi sudah ada kuasa hukumnya (Ichsan) dan UNM pun sudah membentuk kuasa hukum,” kata Karta kepada infoSulsel, Kamis (22/5/2025).

Karta mengaku sudah siap membuktikan sejumlah tudingan Ichsan soal pencopotannya melanggar statuta. Sebaliknya, dia sudah tidak sabar membuktikan pencopotan itu karena tidak bisa diajak kerja sama.

“Makanya kesempatan untuk menunjukkan semua yang diklaim keliru. Kami pun sudah gatal ini tangan untuk menyerahkan bukti-bukti ketidakmampuan kerjasama,” katanya.

Sementara itu, Ichsan belum memberi keterangan soal pembentukan tim hukumnya dan kapan akan mengajukan gugatan secara resmi. Dia hanya menilai wajar jika UNM bisa dengan cepat membentuk tim hukum karena institusi.

“Apa susahnya UNM, dia instansi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ichsan menuding rektor arogan dan melanggar statuta setelah diberhentikan secara mendadak. Dia menilai rektor melanggar aturan soal penggantian pejabat di pasal 56 ayat 3 di statuta UNM tahun 2018

“Saya melihat rektor ini tidak memperhatikan rambu-rambu, untuk mengganti pejabat itu ada aturannya dalam statuta UNM tahun 2018 pasal 56 ayat 3. Kalau mengganti pejabat wakil rektor, dekan, ada syarat-syaratnya. Satu pun saya baca di situ tidak ada memenuhi syarat untuk saya,” ujar Ichsan kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (19/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *