DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyadari kemampuan keuangan yang minim sehingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) ditiadakan dalam APBD 2025. Pihaknya mengungkap Pemkab memilik utang yang tinggi mencapai Rp 600 miliar.
“Kalau hitung-hitungan saya kasar di angka Rp 600 miliar, termasuk PEN (pemulihan ekonomi nasional). Dibayar per tahun. Itu 6 tahun. Tahun ini 60 miliar,” ungkap kata Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu kepada infoSulsel, Kamis (22/5/2025).
Ikrar menuturkan, Pemkab Enrekang juga dibebani utang pihak ketiga yang belum dibayarkan. Dia mengaku utang pemerintah hampir ada di setiap sektor.
“Utang belanja ke pihak ketiga saja itu kalau tidak salah Rp 200 miliar. Belum lagi utang pihak kedua seperti sertifikasi guru, utang BPJS. Pokoknya hitungan kasar saya di angka Rp600 miliar,” tambahnya.
Ikrar mengaku pihaknya sempat getol agar Pemkab Enrekang tetap memperjuangkan TPP tahun ini. Namun dia juga pemerintah kesulitan merealisasikannya karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.
“Kalau saya memang TPP sangat perlu diberikan kepada para pegawai. Tetapi ini memang permasalahan kalau daerah lain mengatakan sulit tetapi bisa tetap ada TPP, kalau di Enrekang ini sudah di atasnya sulit,” tutur Ikrar.
“Kami di DPRD memang sebelumnya memperjuangkan TPP ini diberlakukan. Namun, untuk tahun ini, kondisinya memang berat,” tambah politisi NasDem ini.
Dia justru khawatir jika TPP dipaksakan berjalan maka akan berdampak layanan dasar kepada masyarakat. Pasalnya banyak beban utang Pemkab Enrekang saat ini yang harus dibayarkan.
“Kita tidak bilang TPP tidak penting. Sangat penting untuk menunjang kinerja pegawai tapi kalau kita sandingkan dengan misalnya kontrak PPPK, sertifikasi guru yang belum cair, dan banyak lagi persoalan layanan dasar yang perlu diselesaikan (dibayarkan) ke depan,” imbuhnya.
Ikrar meminta kepada Pemkab Enrekang agar tetap memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal. Jangan sampai dengan dihapuskannya TPP justru berdampak ke pelayanan publik.
“Pemda melalui bupati dan wakil bupati yang baru mampu harus memberikan keyakinan dan semangat kepada para pegawai, agar memastikan pelayanan publik tidak terganggu dampak dari tidak adanya TPP lagi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Plh Sekda Enrekang Suparman mengatakan pembayaran TPP tidak tercantum lagi dalam APBD 2025. Anggaran TPP dihapus karena kemampuan anggaran daerah yang minim.
“TPP sudah tidak jalan. Kan TPP berdasarkan kemampuan daerah. Jangankan bayar TPP, bayar utang saja berat. Semua yang masuk di APBD masuk melalui persetujuan di DPRD dan di APBD 2025 memang tidak ada (TPP),” beber Suparman.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.