Sebanyak 104 warga tidak menggunakan hak suaranya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu dikarenakan warga tersebut menjadi calon jemaah haji (CJH).
“Benar, karena kan kami sudah data berapa calon jamaah haji dan ternyata sudah berangkat, jadi ya otomatis dia tidak memilih,” kata Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto kepada infoSulsel, Sabtu (24/5/2025).
Para jemaah haji itu meninggalkan Kota Palopo pada Sabtu (24/5) selepas salat Subuh. Sementara, pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) baru dimulai pukul 07.00 Wita.
Dia menjelaskan, hak suara para jemaah dianggap gugur karena tidak ada pemisahan khusus surat suara. Mereka yang tidak memilih akan dianggap sebagai pemilih yang tidak hadir.
“Jadi dia itu dianggap sama saja yang tidak hadir memilih nantinya statusnya. Kalau untuk pemisahan surat suara itu tidak ada, tetap kami gabungkan semuanya,” bebernya.
“Jadi misalnya begini, di satu TPS ada 200 pemilih, di situ ada calon jemaah haji 5, tetap kami berikan 200 surat suara. Yang tidak hadir nantinya, baik calon jemaah haji atau bukan ya dianggap tidak hadir saja,” tambahnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Untuk diketahui, PSU Pilkada Palopo digelar pada 24 Mei 2025. Ada empat paslon yang akan bertarung, yakni nomor urut 1 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, nomor urut 2 Putri Dakka-Haidar Basir, nomor urut 3 Farid Kasim Judas-Nurhaenih, dan nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.