Ulah Camat di Enrekang Bikin SK Honorer Fiktif Agar Keluarga Bisa Daftar PPPK

Posted on

Camat Curio bernama Warman di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel), ketahuan membuat surat keterangan (SK) honorer fiktif agar keluarganya bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Ulah Warman yang diduga memalsukan dokumen membuatnya dikenakan sanksi demosi atau penurunan pangkat.

Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran tim terpadu yang dibentuk Pemkab Enrekang. Dari hasil pemeriksaan, Warman diduga membuat SK honorer fiktif untuk 4 orang keluarganya.

“Dia (Warman) akui masukkan keluarga dekatnya, ada sepupu begitu,” ungkap Pelaksana harian (Plh) Sekda Enrekang Suparman kepada infoSulsel, Senin (26/5/2025).

Pemkab Enrekang sedianya telah menetapkan database tenaga non-ASN yang layak mengikuti seleksi. Namun Warman diduga menyusupkan nama keluarganya yang tidak memenuhi persyaratan.

“Dia (Warman) tambahkan 4 orang lagi yang tidak ada dalam SK bupati. Jadi lain SK bupati, lain juga dia usulkan dengan menambahkan 4 orang,” tuturnya.

Suparman memastikan keempat nama yang dibuatkan SK fiktif itu tidak diluluskan dalam seleksi PPPK. Dia mengaku keempat nama tersebut sudah dikeluarkan.

“Yang dimasukkan tidak lulus dapat SK untuk daftar PPPK karena didapat, sehingga dikeluarkan,” imbuh Suparman.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga ada peserta yang daftar dan lolos seleksi PPPK meski bukan berstatus honorer. Warga heran karena peserta tersebut selama ini dianggap tidak pernah mengabdi di pemerintahan sebagai tenaga non-ASN.

“Jadi ini berdasarkan laporan warga dan temannya sesama PPPK. Ada yang lolos PPPK padahal tidak pernah jadi honorer sebelumnya,” kata Plh Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan kepada wartawan, Jumat (23/5).

Kurniawan menjelaskan, syarat mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi dalam jangka waktu tertentu. Hal itu dibuktikan dengan SK honorer.

“Begini, yang dimaksud fiktif itu karena yang bersangkutan bukan pegawai honorer. Dia tidak pernah menjadi honorer. Jadi bisa dikatakan fiktif karena datanya mengada-ada,” tuturnya.

Pemkab Enrekang pun membentuk tim menelusuri data 1.675 PPPK tahun 2024 yang ikut seleksi. Dari hasil penelusuran, ditemukan sekitar 30 orang yang terindikasi menggunakan SK honorer fiktif.

“Ya, lebih dari 30 orang sudah teridentifikasi datanya fiktif atau bodong. Kita masih terus melakukan evaluasi dan penelusuran sampai betul-betul memastikan tidak ada lagi yang fiktif,” ungkap Kurniawan.

Belakangan, hasil pengembangan dari temuan tersebut mengungkap adanya keterlibatan Camat Curio, Warman. Oknum camat itu sengaja membuat SK honorer fiktif untuk beberapa orang keluarganya.

“Tim terpadu menemukan pelanggaran terkait SK honorer (fiktif) yang dilakukan oleh Camat Curio Warman,” beber Kurniawan saat dikonfirmasi infoSulsel, Senin (26/5).

Inspektorat Enrekang sudah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Curio, Warman hingga merekomendasikan memberikan sanksi disiplin ASN. BKPSDM Enrekang sudah menindaklanjuti agar Warman dikenakan sanksi demosi alias penurunan pangkat.

“(Warman) Masih tetap sebagai camat. Itu saja sanksinya penurunan pangkat selama setahun,” ungkap Kurniawan.

Kurniawan mengatakan, pengumuman pemberian surat penetapan sanksi itu akan diumumkan dalam upacara yang digelar pada Senin (1/6) mendatang. Hal ini dilakukan agar kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lain.

“Rencananya penyerahan sanksi Senin (1/6) depan saat upacara,” jelasnya.

Kurniawan memastikan kasus ini masih akan didalami lebih lanjut. Dia juga menegaskan akan menganulir atau menggugurkan status kelulusan PPPK yang nantinya terbukti menggunakan SK fiktif honorer.

“Kalau terbukti fiktif, tentu saja statusnya sebagai PPPK akan digugurkan. Karena kalau datanya tidak benar atau mengada-ada, tidak bisa diloloskan sebagai PPPK,” jelasnya.

Awal Mula Kasus SK Honorer Fiktif

Camat Curio Kena Sanksi Demosi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *