Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar Mukhtar Tahir didakwa melakukan korupsi pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat COVID-19 tahun anggaran 2020. Mukhtar bersama 6 pimpinan perusahaan yang menjadi mitra didakwa merugikan negara Rp Rp. 5.287.470.030 (Rp 5,2 miliar).
Dalam keterangan yang diterima dari Kejati Sulsel, sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (26/5/2025). Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar membacakan surat dakwaan terhadap 7 terdakwa.
Selain Mukhtar, 6 terdakwa lain, di antaranya Salahuddin (Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa Makassar), M Arief Rachman (Direktur CV Annisa Putri Mandiri), Fajar Sidiq (Direktur CV Sembilan Mart), Ikmul Alifuddin (Direktur CV Zizou Insan Perkasa), Suryadi (Direktur CV Adifa Raya Utama), dan Syamsul (Direktur CV Mitra Sejati).
JPU menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.287.470.030,38.
Perkara ini bermula saat Dinsos Makassar mendapatkan anggaran pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat COVID-19. Anggarannya bersumber dari APBD Makassar 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 36.580.000.000.
Awalnya, hasil keputusan rapat paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan harga Rp 150.000 tiap paket. Namun terdakwa Mukhtar Tahir tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.
Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 penyedia dan 8 di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat. Kedelapan penyedia itu di antaranya CV Zizou Insan Perkasa, CV Pilot Project, PT Pertani, CV Adifa Raya Utama, CV Sembilan Mart, CV Annisa Putri Mandiri dan CV Mitra Sejati.
“Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak bulog,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU mendakwa Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pada dakwaan subsidair, Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU Kejati Sulsel, terdakwa menyatakan tidak mengajukan bantahan. Selanjutnya sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi),” tutup Soetarmi.