Polisi Tangkap Pria dan Wanita Penipu Calon Bintara Polri

Posted on

Polisi menangkap pria berinisial MR (53) dan rekan wanitanya, HA (52) usai menipu warga Rp 750 juta dengan modus calo penerimaan anggota Polri. Kedua pelaku menipu empat orang calon bintara.

“Sudah 4 laporan yang masuk, pelakunya perempuan berinisial HA dan lelaki MR, dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri dengan membayar sejumlah uang,” ujar Kasi Humas Polres Luwu Iptu Yakobus Rimpung kepada infoSulsel, Rabu (16/4/2025).

Yakobus mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan cara meyakinkan orang tua dari para calon siswa (casis) Bintara Polri. Setelah yakin, kedua pelaku kemudian meminta sejumlah uang.

“Modus mereka adalah menawarkan bantuan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri. HA merekrut para casis dan meminta sejumlah uang, sedangkan MR berperan meyakinkan orang tua korban dengan mengaku sebagai jenderal berpangkat Irjen,” katanya.

“Mereka meyakinkan orang tua dari calon siswa Polri, bahwa anak mereka akan dijamin lulus seleksi jika membayar mahar sebesar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 750 juta,” sambungnya.

Yakobus mengungkapkan empat casis yang jadi korban masing-masing inisial SC, EP, AD dan ZM. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan korban dari aksi tipu-tipu kedua pelaku bertambah.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban namun belum melapor. Tidak menutup kemungkinan juga terdapat pelaku lain di balik kasus ini,” bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Di antaranya, handphone dan surat tugas pengawasan rekrutmen Bintara Polri.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 5 unit handphone, SIM card, slip transaksi pengiriman uang, surat tugas pengawasan rekrutmen Bintara Polri, daftar pengumuman akhir, pembungkus SIM card, serta foto casis yang memegang tulisan ‘Alhamdulillah Jadi Polisi’ dan satu lembar foto sertifikat jasmani,” rincinya.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mako Polres Luwu guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,”tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *