Majelis hakim menyatakan Mustadir bersalah melakukan tindak pidana menjual skincare merkuri. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair,” demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua Angeliky di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim juga menghukum terdakwa berupa denda sebesar Rp 1 miliar. Hukuman penjara terdakwa bisa bertambah bila dia tidak membayar denda tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Angeliky.
“Dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” terangnya.
Ketua Majelis Hakim Angeliky juga mengungkap hal-hal yang menjadi pertimbangan putusan tersebut. Ada 3 hal yang memberatkan dan 2 hal yang meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa memuat hal kekuranghati-hatian. Perbuatan terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain,” jelas hakim.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” sambungnya.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum memutuskan untuk mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai terlalu rendah.
“Iya, mau tidak mau harus banding, karena kan tuntutan kami 4 tahun, sedangkan (putusan) 1 tahun 6 bulan itu sudah di bawah (tuntutan). Makanya kami akan melalui proses hukum, banding itu,” kata jaksa Parawansa kepada wartawan usai persidangan, Selasa (3/6).
Fenny Frans turut hadir saat suaminya menjalani sidang putusan di Ruang Mudjono, PN Makassar, pada Selasa (3/6). Fenny tampak tak kuasa menahan tangis mendengar putusan tersebut.
Kerabat yang hadir pun turut menitikkan air mata mendengar putusan hakim. Saat Mustadir akan meninggalkan ruangan sidang, Fenny Frans berdiri memeluk suaminya.
Pelukan tersebut tidak berlangsung lama. Hal itu karena penjaga tahanan langsung mengarahkan Mustadir untuk berjalan keluar dari ruangan. Mustadir pun meninggalkan ruangan dan diikuti oleh kerabat yang hadir dalam persidangan.
Mustadir sendiri sempat meminta divonis bebas dari kasus skincare bermerkuri. Dia berdalih perbuatannya hanyalah melakukan pelabelan pada dua produk skincare miliknya dan itu bukan perbuatan pidana.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa hanyalah melakukan pelabelan atau penandaan untuk kepentingan promosi, bukan untuk memperjualbelikan atau mengedarkan produk kosmetik tersebut,” ujar kuasa hukum terdakwa, Andi Raja dalam sidang pembacaan nota pembelaan di PN Makassar, Kamis (1/5).
Menurut Raja, kasus yang menimpa kliennya bermula dari ditemukannya bahan berbahaya merkuri pada dua produk milik Mustadir yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Namun orang yang menentukan bahan tersebut adalah pihak PT Royal Farmindo selaku pabrik yang memproduksi produk skincare tersebut.
“Hal mana terdakwa sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah menganjurkan mengenai bahan atau kandungan yang terdapat di dalamnya, melainkan sepenuhnya diketahui oleh saksi Misbu Go yang merupakan pemilik atau orang yang bertanggungjawab terhadap PT Royal Farindo Kosmetika,” terangnya.
“Pada kenyataannya (pelabelan atau penandaan pada dua produk skincare) dilakukan oleh terdakwa untuk kepentingan promosi adalah perbuatan yang dilarang tetapi bukanlah perbuatan pidana,” tutur Andi Raja.