2 Karyawan Tambang di Halsel Pesan Ganja Lewat Jasa Pengiriman Ditangkap

Posted on

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 karyawan perusahaan tambang di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Kedua pelaku bernama Akbar Taher dan Irawan dibekuk usai diduga memesan paket ganja yang dikirim lewat jasa pengiriman.

Penangkapan ini berawal saat BNN Maluku Utara mendapat informasi adanya pengiriman paket dari Kota Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Kota Ternate pada 9 Juni lalu. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja.

“Pada hari Jumat, 9 Mei 2025, BNNP Malut menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, terkait pengiriman paket yang berasal dari Medan menuju Ternate yang narkotika melalui salah satu jasa pengiriman,” ujar Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Budi Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Brigjen Budi menuturkan, paket tersebut kemudian diterima oleh sekuriti jasa pengiriman tersebut. Lalu, petugas memeriksa langsung paket itu serta mendapati pemiliknya merupakan seorang karyawan perusahaan tambang.

“Setelah petugas BNNP Malut melakukan pemeriksaan ke sekuriti Rudi M. Akhyar alias Rudi, dia menyampaikan bahwa paket tersebut pemiliknya adalah Akbar Taher alias Akbar merupakan salah satu karyawan PT Harita MSP yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,” ungkapnya.

Lalu, petugas BNN Maluku Utara beserta sekuriti jasa pengiriman itu menuju ke Pulau Obi untuk mengantarkan paket tersebut pada Rabu (14/5). Kemudian setelah paket diantar, petugas menggeledah mess karyawan hingga mendapati barang bukti narkotika.

“Saat tiba menyampaikan paket tersebut kepada Akbar Taher alias Akbar, dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di mess PT Harita tempat tinggal Akbar Taher alias Akbar dan mendapati barang bukti narkotika dan non narkotika,” katanya.

Usai menangkap Akbar, petugas langsung memeriksa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akbar mengaku bekerja sama dengan Irawan yang juga karyawan perusahaan tambang yang sama.

“Petugas kemudian melakukan pencarian kepada Irawan alias Wangkep di mess karyawan PT Harita MSP, namun yang bersangkutan telah melarikan diri,” bebernya.

BNN Maluku Utara pun berkoordinasi dengan Polres Halmahera Selatan untuk mencari keberadaan pelaku. Satuan Narkoba Polres Halmahera Selatan kemudian menangkap pelaku pada (15/5).

“Pada hari Kamis 15 Mei 2025 pukul 20.30 WIT petugas Polres Halsel Sat Narkoba berhasil menangkap Irawan alias Wangkep, petugas Polres Halsel Sat Narkoba kemudian menyerahkan tersangka ke petugas BNNP Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari tangan pelaku atas nama Akbar, petugas mengamankan barang bukti berupa 51 gram sabu dan 773 gram ganja. Sedangkan, petugas tak menemukan adanya narkotika dari pelaku bernama Irawan.

“Dari tangan tersangka Irawan A. Sangadji alias Wangkep diperoleh barang bukti non narkotika berupa 2 (dua) unit telepon seluler,” sambungnya.

Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 1. Keduanya terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *