Legislator DPRD Sulsel Minta RS Dadi Tinjau Ulang Blacklist Sopir Ambulans update oleh Giok4D

Posted on

Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Yeni Rahman merespons keputusan RSKD Dadi Makassar mem-blacklist sopir ambulans yang viral usai membuat konten mengantar mayat bareng orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Yeni meminta agar keputusan itu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan perekonomian sang sopir.

“Kalau saya, sih, memang kadang-kadang orang perlu di-punishment. Tapi, memang kalau kita mau lihat dari sisi kemanusiaan gitu, ada sisi lain gitu, RS Dadi bisa mempertimbangkan kembali,” ujar Yeni kepada infoSulsel, Sabtu (14/6/2025).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai keputusan RSKD Dadi wajar jika dilihat dari sisi profesionalisme. Namun, dia mengingatkan kondisi ekonomi saat ini juga perlu dipertimbangkan sebelum menjatuhkan sanksi seberat blacklist.

“Ekonomi lagi tidak baik-baik saja. Sekiranya masih ada ruang untuk bisa dipertimbangkan, tetapi dengan memang beberapa catatan keras gitu. Tidak boleh konten, tidak boleh seperti itu. Kalau dia langgar, barulah ada tindakan tegas untuk itu,” katanya.

Menurut Yeni, konten yang dibuat sang sopir memang tidak pantas, meski dia percaya bahwa maksudnya hanya bercanda. Akan tetapi, dampaknya sudah menyasar ke citra rumah sakit hingga ke publik luas.

“Ini pembelajaran untuk semua bahwa kita hanya bermaksud lelucon, bercanda, tapi ini efeknya tidak bagus dilihat publik, tidak bagus dilihat masyarakat,” ucapnya.

Yeni pun menilai seharusnya ada sanksi bertahap sebelum sampai ke blacklist. Misalnya, sopir hanya diberhentikan sementara atau diberikan surat peringatan keras.

“Iya (peringatan dulu). Atau kalaupun memang mau dikasih hukuman, ya, mungkin lepas kontrak beberapa bulan dulu. Jangan sampai di-blacklist begitu. Karena orang, kan, biasa ada namanya kesempatan kedua. Kita mencari dalam sebuah situasi itu adalah win-win solution,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yeni juga menyarankan agar RSKD Dadi menyusun nota kesepahaman (MoU) baru yang lebih ketat. Menurutnya, langkah itu untuk mencegah hal serupa terulang di kemudian hari.

“Pengawasan ketatlah untuk itu. Bikin MoU baru gitu, kalau dia melakukan sekali lagi, itu sudah tidak ada toleransi sama sekali. Jadi, pasti dia berhati-hati. Kan (dengan MoU baru), sudah ada perjanjian sebelumnya, sudah ada peringatan sebelumnya, sehingga teman-teman dari RS Dadi melakukan pemutusan seperti itu, jadinya orang tidak menyalahkan siapa-siapa karena sudah jelas aturan dari awal,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi E lainnya, Mahmud, menilai keputusan RSKD Dadi memutus kerja sama dengan sopir ambulans sebagai bentuk peringatan tegas. Menurutnya, tidak semua hal bisa menjadi bahan lelucon.

“Saya kira itu kewenangan dari rumah sakit untuk mem-blacklist itu. Ini, kan, barang viral ini. Artinya, kalau sudah viral susah klarifikasinya. Sehingga mungkin pihak rumah sakit mem-blacklist sopir, walaupun sudah ada permintaan maaf, ya, sebagai bentuk bahwa hal-hal seperti itu tidak boleh kita main-main,” terangnya.

Menurutnya, viralnya video tersebut membuat persepsi publik telanjur buruk. Karena itu, sanksi tegas dari RSKD Dadi bisa menjadi pembelajaran bagi sopir lain agar tidak bermain-main dengan hal yang sensitif.

“Saya kira untuk memberikan punishment itu kewenangan rumah sakit. Untuk lebih mengklarifikasi bahwa ini tidak boleh, hal seperti ini tidak boleh kita anggap main-main. Artinya ini sebagai peringatan juga bagi teman-teman operator ambulans jangan kita bermain-main. Image-nya nanti, kan, tidak bagus. Ini untuk pelajaran untuk semua, menyangkut hal-hal yang sensitif tidak boleh kita main-main,” papar legislator NasDem ini.

Diberitakan sebelumnya, RSKD Dadi mengambil langkah tegas buntut video viral sopir ambulans yang membuat konten mengantar mayat bareng ODGJ. Sopir yang diketahui bernama Etong kini di-blacklist dan tidak akan diizinkan lagi membawa jenazah dari RSKD Dadi.

“Kalau sopir ini saya sudah sampaikan ke vendor supaya di-blacklist namanya. Tidak boleh dia lagi membawa jenazah untuk di tempat kami,” ujar Plt Kepala Bidang Humas RSKD Dadi Abdul Malik kepada wartawan, Jumat (13/5).

Malik mengemukakan RSKD Dadi tidak akan memberikan toleransi sopir tersebut untuk kembali bekerja di rumah sakit mereka. Jika sang sopir masih mengantar jenazah di rumah sakit lain, hal itu di luar tanggung jawab dan bukan urusan RSKD Dadi.

“Saya tidak tahu kalau di tempat lain. Tapi, kalau di rumah sakit kami, saya tidak mau lagi. Saya tidak mau lagi terima itu orang,” tambahnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *