Ada Izin Pusat di Antara Peliknya Parkir Liar di Makassar

Posted on

Parkir liar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), turut dipicu maraknya rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. Sayangnya, perizinan rumah-rumah usaha itu dikelola pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS), sehingga pemerintah daerah kesulitan mengendalikannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Mario Said mengatakan, perizinan usaha kini bisa diakses langsung melalui OSS. Lewat OSS, proses terbitnya izin juga lebih cepat, terutama usaha yang risikonya rendah.

“Ini kan menyangkut masalah izin yang langsung dari OSS, online system submission, dan itu langsung terbit izinnya. Langsung terbit otomatis kalau dia usaha yang tidak berisiko,” kata Mario Said kepada infoSulsel, Kamis (3/7/2025).

Saat ini, kata dia, sistem OSS yang terintegrasi di pemerintah pusat, secara otomatis mengizinkan usaha dengan kategori rendah risiko untuk mendapatkan izin. Menurutnya, hal ini dilakukan pemerintah pusat untuk membuka lebar keran investasi.

“Kalau usaha tidak berisiko langsung otomatis (dapat izin), begitu. Karena kan pemikiran dasarnya barangkali bagaimana investasi itu dimudahkan, dipercepat. Kalau misalnya investasi yang misalnya warung kopi atau apa, UMKM-UMKM. Jadi itu barangkali pemikiran dasarnya ada sistem seperti itu yang memang dari pusat,” jelasnya.

Mario mengaku akan tetap mengawasi perizinan rumah tinggal menjadi tempat usaha tersebut. Dia mengatakan pihaknya tengah melakukan inventarisasi lokasi-lokasi yang mengalami perubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi tempat usaha.

“Iya, alih fungsinya itu yang memang menjadi perhatian barangkali, supaya terkhusus barangkali tim pengawasan nantinya kita bicarakan. Tapi kita inventarisir dulu, coba-coba inventarisir dulu,” ucap Mario.

Proses inventarisasi itu dilakukan bersama tim pengawasan yang diturunkan untuk meninjau kesesuaian antara izin usaha yang dikeluarkan dengan aktivitas sebenarnya di lapangan. Menurut Mario, beberapa rumah tinggal yang berubah menjadi tempat usaha bisa saja belum sesuai dengan ketentuan tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini lagi nanti mungkin dilihat dari aturan daripada teknisnya di tata ruang. Yang berbicara bangunannya karena ini kan ada perubahan fungsi, dari rumah tinggal menjadi usaha. Nah itu nanti kita anukan (koordinasikan) ke (Dinas) Tata Ruang lagi sebagai teknisnya menyangkut masalah bangunan PBG-nya,” terangnya.

Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Christopher ‘Rio’ Aviary juga menyinggung soal perubahan fungsi rumah menjadi tempat usaha. Dia menyebut, hal itu menjadi sala satu penyebab meningkatnya parkir liar di Kota Makassar.

“Banyak kita lihat, ini kan daerah Boulevard, banyak dulu rumah-rumah berubah alih fungsi. Tetapi sebenarnya tidak layak untuk jadi restoran atau cafe, karena lahan parkirnya kecil, punya meja ratusan. Ini kan harus dari atas memang, dari perizinan ke bawah, ke bawah sampai ranah kami,” ujar Rio, Rabu (2/7).

Dia menyebut bahwa PD Parkir telah mengusulkan adanya perbaikan metode perizinan lewat OSS tersebut. Hal ini untuk menghindari kelalaian pemilik usaha dalam penyediaan kantong parkir.

“Sekarang ini kan orang urus izin cuma dari OSS saja. Ini yang perlu bagaimana ada cara untuk mengontrol atau memilah itu,” ujarnya.

“Karena hampir sekarang semua, baik di perumahan, ada cafe, ada restoran. Jadi dulunya daerah pemukiman dengan kemudahan izin, izin satu pintu dari pusat, ya di mana saja bisa bangun badan usaha,” jelasnya.

Pemkot Makassar Inventarisasi Kesesuaian Izin

PD Parkir Usul Perbaikan Izin OSS