Aditya Hanafi Pembunuh Pegawai BPS Halmahera Timur Dilimpahkan ke Jaksa

Posted on

Pria bernama Aditya Hanafi (27) yang membunuh wanita rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim) inisial KLP (30), telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara. Aditya Hanafi pun segera diadili atas perbuatannya.

Polres Haltim melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pada Selasa (21/10). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas pelaku dinyatakan lengkap atau P21.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Aditya Hanafi alias Hanafi,” ujar Kapolres Halmahera Timur AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Bobby mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 339, Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHPidana. Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 dan atau Pasal 339 dan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” imbuhnya.

Diketahui, Aditya Hanafi merupakan pelaku pembunuhan rekan kerjanya sendiri di BPS Halmahera Timur berinisial KLP. Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas BPS Halmahera Timur pada Sabtu (19/7) lalu.

Jenazah korban sendiri ditemukan 2 minggu setelah pembunuhan. Saat ditemukan, jasad korban sudah dalam keadaan membusuk di dalam kamarnya.

“Kita dobrak pintu itu. Kemudian kita dapati bahwa kondisi korban yang istilahnya sudah membusuk. Kepalanya sudah jadi tengkorak,” ujar Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya kepada infocom, Selasa (12/8).

Pelaku nekat menghabisi nyawa rekannya tersebut lantaran terhimpit masalah keuangan demi persiapan pernikahan. Ketika itu, pelaku ingin meminjam uang senilai Rp 30 juta tetapi ditolak oleh korban.

“Pelaku kan karena mau menikah jadi mengajukan kredit (di bank). Waktu kredit itu cair, ternyata uangnya dipakai pelaku buat main judi online. Habis lah uang itu sekitar Rp 130 juta,” terangnya.