Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil alih penanganan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong yang dilayangkan 35 legislator. Kebijakan ini diambil setelah pimpinan DPRD tidak memberikan disposisi hingga 7 hari sejak aduan dilayangkan.
“Diambil alih (mosi tidak percaya), kan 7 hari kerja ini hari. Ini hari saya mau rapat,” ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada infoSulsel, Selasa (21/10/2025).
Bahtiar mengatakan, pihaknya akan akan mendalami dugaan pelanggaran etik ketua DPRD Bone. Namun berkas pelapor akan dicek terlebih dahulu.
“Ini kita akan rapat menindaklanjuti dan melihat isinya itu (mosi tidak percaya). Apakah masih perlu berkas tambahan yang harus dipenuhi atau sudah dinyatakan lengkap,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Bone Muslimin meminta BK segera menindaklanjuti aduan itu. BK harus diberi ruang untuk bekerja secara independen dan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Fraksi NasDem mendukung penuh BK untuk memproses mosi tidak percaya ini sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bukan soal siapa yang salah atau benar, tapi soal menjaga wibawa lembaga DPRD,” ucap Muslimin.
Muslimin menegaskan, polemik internal DPRD tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi wakil rakyat. Fraksi NasDem mendorong agar proses penanganan mosi tidak percaya dilakukan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan.
“Kami ingin penyelesaian yang elegan dan sesuai aturan. Apapun hasilnya nanti, harus menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat soliditas dewan,” tambahnya.
Dia menambahkan, mosi tidak percaya dilayangkan karena ketua DPRD dinilai tidak komunikatif. Kebijakan Andi Tenri Walinonong dituding menimbulkan ketegangan internal.
“Mosi tidak percaya tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan kritik terhadap kepemimpinan Ketua DPRD yang dinilai tidak lagi mencerminkan semangat kolektif kolegial dalam menjalankan tugas lembaga legislatif. Langkah ini bukan semata soal politik, tapi menyangkut marwah lembaga, dan BK sudah memproses mosi ini sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD,” jelasnya.
Diketahui, sebanyak 35 anggota dari 8 fraksi DPRD Bone menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong. Tujuh orang di antaranya merupakan anggota Fraksi Gerindra yang merupakan rekan separtai Andi Tenri Walinonong.
Mosi tidak percaya disampaikan lewat surat yang ditujukan ke pimpinan DPRD Bone pada Jumat, 10 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Andi Tenri Walinonong dituding telah melakukan pelanggaran tata tertib atau kode etik sebagai ketua DPRD Bone.