Owner Raja Glow, Agus Salim dituntut 5 tahun penjara dalam kasus pengedaran obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya berupa bisakodil di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Agus Salim terbukti bersalah.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa, Nur Fitriyani dalam persidangan, Selasa (3/6/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Selain hukuman penjara, jaksa juga menjatuhkan tuntutan hukuman denda kepada Agus Salim sebesar Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” kata jaksa.
Sebelum itu, jaksa membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan tuntutan terhadap Agus Salim. Di antaranya adalah perbuatan terdakwa mengedarkan obat herbal pelangsing yang berbahan kimia bisakodil dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Selain itu, Agus Salim selaku pelaku usaha tidak memastikan produknya aman dan kurang hati-hati dalam mengedarkan produk obat herbal tersebut. Jaksa juga mengatakan hal yang memberatkan lainnya yakni Agus Salim sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana kesehatan.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” tuturnya.
Setelah tuntutan dibacakan, hakim mempersilakan terdakwa Agus Salim untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya mengenai tanggapan atas tuntutan dari JPU. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Agus Salim, Firajul pun meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan pembelaan.
“Kami minta waktu 2 minggu (untuk pembelaan/pledoi),” ujar penasehat hukum Agus Salim, Firajul kepada hakim.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/6). Adapun agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh pihak Terdakwa Agus Salim.
Agus Salim didakwa mengedarkan obat herbal bermerek RG Raja Glow My Body Slim yang tidak memiliki izin notifikasi. Selain itu, obat herbal tersebut juga mengandung bahan kimia berbahaya berupa bisakodil.
Awalnya Agus Salim bekerja sama dengan PT Phytomed Neo Farma untuk memproduksi obat herbal. Atas kesepakatan dari Agus, PT Phytomed pun mendaftarkan kode produksi dengan merek produk My Body Slim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang pada Sabtu (16/7/2022).
Selanjutnya, izin atas merek My Body Slim pun telah disetujui oleh BPOM Semarang pada Jumat (6/1/2023). Agus pun meminta pihak pabrik menambahkan nama RG Raja Glow pada produk My Body Slim dan memproduksi sebanyak 5.000 botol.
“PT Phytomed Neo Farma menolak permintaan terdakwa tersebut karena tidak sesuai dengan produk yang telah disetujui izin edar sebelumnya oleh BPOM Semarang dan menyatakan hal tersebut bukan tanggung jawab pihak PT Phytomed Neo Farma selaku pabrik yang memproduksi produk My Body Slim dikarenakan dalam kontrak produk yang disepakati hanya merek My Body Slim yang telah memiliki izin edar dari BPOM,” ujar jaksa.
“Namun oleh terdakwa menyatakan akan bertanggung jawab atas penambahan nama RG Raja Glow My Body Slim,” lanjutnya.
Lebih lanjut, obat herbal RG Raja Glow My Body Slim termasuk produk obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan bisakodil. Hal ini berdasarkan dari pemeriksaan laboratorium dari BPOM.
“Sehingga oleh Ahli Abdul Rahman S.Si., Apt., MM dari BPOM Makassar menerangkan bila produk RG Raja Glow My Body Slim termasuk produk obat tradisional tanpa izin edar,” kata jaksa.
“Obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim tersebut ternyata mengandung bisakodil yang merupakan bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh ada dalam ramuan obat tradisional/jamu,” terangnya.
Atas perbuatannya, Agus Salim dikenakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.