Perjuangan dua guru SMAN 1 Luwu Utara (Lutra), Abdul Muis dan Rasnal agar nama baiknya dipulihkan setelah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), kini berakhir manis. Status kepegawaian kedua guru itu akan dipulihkan, bahkan pembayaran gaji hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) total Rp 175 juta segera dibayarkan.
Kebijakan itu diproses Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman usai keduanya mendapat hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (13/11). Pemberian rehabilitasi itu membuat nama baik, harkat martabat dan hak-hak kedua guru dipulihkan setelah sempat divonis hukuman penjara di kasus tindak pidana korupsi.
“Sejak Bapak Presiden memberikan rehabilitasi terhadap bapak Abdul Muis dan bapak Rasnal, melalui arahan bapak gubernur kami langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat untuk koordinasi,” ungkap Sekda Sulsel Jufri Rahman dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Pemprov telah berkoordinasi ke Kemendagri, KemenPAN-RB dan BKN dalam memproses surat keputusan (SK) pengangkatan kembali Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN. Setelah resmi menjadi ASN, kedua guru itu akan menerima hak berupa gaji dan tunjangan yang sempat tertahan.
“Jadi setelah SK-nya nanti ditandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani,” ungkap Jufri.
Inspektur Jenderal Kemendagri Mahendra Jaya turut mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sulsel. Dia menilai Pemprov telah menjalankan prosedur pengembalian status kepegawaian dua guru itu sesuai aturan.
“Luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali yang bersangkutan (Rasnal dan Abdul Muis), termasuk hak-hak selama diberhentikan,” imbuh Mahendra.
SK pengangkatan kembali Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN rencananya akan diserahkan pada Senin (17/11) hari ini. SK tersebut dijadwalkan akan diserahkan langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
“Insyaallah, informasi yang kami tahu bahwa besok (hari ini) itu rencana penyerahan SK, pengaktifan kembali, dua guru yang kemarin sudah mendapatkan rehabilitasi dari Bapak Presiden,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin kepada infoSulsel, Minggu (16/11).
Pemberian SK itu menjadi dasar Pemprov Sulsel untuk mencairkan gaji, TPP, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk keduanya. Total hak yang akan diberikan mencapai Rp 175.909.386, dengan rincian Rp 149.448.786 untuk Rasnal dan Rp 26.460.600 untuk Abdul Muis.
“Karena ini rehabilitasi mengembalikan hak-haknya semua, besok (hari ini) juga itu Pak Rasnal yang dulunya masih status Kepala SMA Negeri 3 Luwu Utara, itu kita kembalikan menjadi kepala sekolah di sana. Terus Pak Abdul Muis juga karena guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara, itu juga kembali nanti jadi guru di sana,” paparnya.
Pembayaran gaji khusus Rasnal sempat tertahan sejak Oktober 2024 hingga November 2025, sedangkan gaji Abdul Muis ternyata tetap berjalan selama menjalani masa pidana. Namun keduanya tetap berhak atas TPP dan TPG yang juga akan diproses sesuai mekanisme berlaku.
“Yang sebenarnya tertahan gajinya itu hanya Pak Rasnal saja, ternyata Pak Muis ini jalan terus gajinya. Pak Rasnal yang dikembalikan gajinya sesuai dengan bulan berapa dia disetop gajinya sampai sekarang. Pak Rasnal dan Pak Muis ini juga punya tunjangan sertifikasi guru,” jelas Iqbal.
Berdasarkan data yang diterima dari Disdik Sulsel, berikut rincian besaran gaji, TPP, dan TPG untuk Rasnal dan Abdul Muis yang akan disalurkan Pemprov Sulsel:
Diketahui, Abdul Muis dan Rasnal sempat dikenakan sanksi PTDH dari ASN. Hal ini setelah keduanya divonis satu tahun penjara di kasus tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakui sempat mengeluarkan sanksi PTDH itu. Dia menegaskan, sanksi kepegawaian kepada guru diberikan berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita sampaikan bahwa sebagai pemerintah, saya harus tetap menjalankan kebenaran, tetap melaksanakan apa yang terjadi sebagai putusan,” ucap Andi Sudirman saat peluncuran program Mandiri Benih di kawasan CPI Makassar, Minggu (16/11).
Belakangan, Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kedua guru itu hingga status kepegawaiannya harus dikembalikan. Andi Sudirman kembali menegaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan negara.
“Kita pada prinsipnya harus menjalankan juga aturan. Karena setelah final, selesai persoalan. Tapi, setelah direhab (Presiden Prabowo), kita harus kembalikan (status kepegawaiannya) dan alhamdullilah sudah dikembalikan,” jelasnya.
Andi Sudirman menilai Presiden sudah memiliki pertimbangan dan kajian yang matang dalam memberikan hak rehabilitasi kepada kedua guru tersebut. Kebijakan tersebut di luar dari kewenangannya sebagai kepala daerah.
“Alhamdullillah Presiden mengambil tindakan (rehabilitasi) itu karena gubernur tidak memiliki hak prerogatif itu. Karena kalau saya cabut sendiri, semua nanti minta, ada ratusan, ada ribuan, kasus yang lebih ringan,” tutur Andi Sudirman.
Di sisi lain, dia turut mengingatkan bahwa tanggung jawab menjadi ASN tidak mudah karena aturan kerjanya sangat ketat. Andi Sudirman lantas mencontohkan ada banyak kasus pelanggaran yang dilakukan ASN berujung sanksi PTDH.
“Ada malahan hanya tidak hadir 10 hari, di-PTDH. Ada juga gara-gara menikah dua kali, dituntut sama istri pertamanya, di-PTDH. Ada juga gara-gara bertengkar, di-PTDH. Memang aturan ASN ketat,” jelasnya.
SK Abdul Muis-Rasnal Diserahkan Hari Ini
Rasnal
Abdul Muis
Penegasan Gubernur Sulsel
Diketahui, Abdul Muis dan Rasnal sempat dikenakan sanksi PTDH dari ASN. Hal ini setelah keduanya divonis satu tahun penjara di kasus tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakui sempat mengeluarkan sanksi PTDH itu. Dia menegaskan, sanksi kepegawaian kepada guru diberikan berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita sampaikan bahwa sebagai pemerintah, saya harus tetap menjalankan kebenaran, tetap melaksanakan apa yang terjadi sebagai putusan,” ucap Andi Sudirman saat peluncuran program Mandiri Benih di kawasan CPI Makassar, Minggu (16/11).
Belakangan, Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kedua guru itu hingga status kepegawaiannya harus dikembalikan. Andi Sudirman kembali menegaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan negara.
“Kita pada prinsipnya harus menjalankan juga aturan. Karena setelah final, selesai persoalan. Tapi, setelah direhab (Presiden Prabowo), kita harus kembalikan (status kepegawaiannya) dan alhamdullilah sudah dikembalikan,” jelasnya.
Andi Sudirman menilai Presiden sudah memiliki pertimbangan dan kajian yang matang dalam memberikan hak rehabilitasi kepada kedua guru tersebut. Kebijakan tersebut di luar dari kewenangannya sebagai kepala daerah.
“Alhamdullillah Presiden mengambil tindakan (rehabilitasi) itu karena gubernur tidak memiliki hak prerogatif itu. Karena kalau saya cabut sendiri, semua nanti minta, ada ratusan, ada ribuan, kasus yang lebih ringan,” tutur Andi Sudirman.
Di sisi lain, dia turut mengingatkan bahwa tanggung jawab menjadi ASN tidak mudah karena aturan kerjanya sangat ketat. Andi Sudirman lantas mencontohkan ada banyak kasus pelanggaran yang dilakukan ASN berujung sanksi PTDH.
“Ada malahan hanya tidak hadir 10 hari, di-PTDH. Ada juga gara-gara menikah dua kali, dituntut sama istri pertamanya, di-PTDH. Ada juga gara-gara bertengkar, di-PTDH. Memang aturan ASN ketat,” jelasnya.







