Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Pemuda Pemerhati Hukum menggelar aksi demonstrasi menuntut kejelasan kasus sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi unjuk rasa sempat ricuh usai massa membakar ban hingga melempar ke dalam PN Makassar.
Pantauan infoSulsel di lokasi, Rabu (23/4/2025), massa aksi mendatangi PN Makassar sekitar pukul 13.00 Wita. Mereka datang menggunakan mobil pikap dan memutar sejumlah lagu bernada perlawanan.
Massa aksi ini pun meminta untuk dibukakan gerbang agar bisa masuk ke dalam PN Makassar. Namun, petugas keamanan tidak menggubris permintaan massa.
Mereka pun memaksa masuk dengan menendang pagar. Sejumlah massa aksi juga melempar air gelas ke dalam PN Makassar lalu membakar bank di depan pagar.
Para petugas keamanan pun mencoba mematikan api yang berkobar dari balik gerbang menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, aksi petugas tersebut memancing kericuhan massa aksi.
Hal itu dipicu bahan APAR tersebut mengenai beberapa massa aksi di luar gerbang. Salah satu massa aksi pun melempar batu kecil pada petugas keamanan PN Makassar yang bertugas di lokasi.
Massa aksi yang lainnya juga berusaha memanjat pagar PN dan menendang pagar, namun dihalau oleh petugas polisi dan keamanan lainnya. Perwakilan massa aksi pun menyampaikan tuntutan mereka.
“Kami mempertanyakan adanya gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar terkait keabsahan atau objek sebidang tanah di Hertasning. Namun, perlu kami pertegas bahwa gugatan yang terdaftar itu sudah pernah, objeknya sama di Mahkamah Agung di tingkat Kasasi pada 2015,” ujar perwakilan massa aksi, Fahmi.
“Nah, suatu perkara tidak bisa digugat kedua kalinya ketika objek sengketanya sama. Maka dari itu, kami mempertanyakan apa dasar PN untuk menerima gugatan pada suatu objek sengketa lahan tersebut,” sambungnya.
Kericuhan mulai mereda saat Humas PN, Wahyuddin menemui massa aksi. Wahyuddin menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh massa aksi tersebut bukan gugatan, melainkan perlawanan.
“Yang kita maksudkan di sini adalah perkara perlawanan, bukan gugatan. Jadi perkara gugatan itu yang belum pernah diputus, kalau perlawanan adalah yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Wahyuddin kepada massa aksi.
Wahyuddin pun menuturkan jika alasan bantahan tersebut dapat diakses melalui situs resmi PN Makassar. Bahkan dia juga memberikan dokumen salinan alasan terkait perkara tersebut kepada massa aksi.
“Kemudian mengenai pertimbangan, mungkin bisa buka di google SIPP PN Makassar, kemudian ketik ki 89/Pdt/Bantahan (nomor perkara) akan muncul semua. Jadi di situ ada putusan PN menjelaskan semua apa alasannya. Itu bentuk transparansinya kami (PN Makassar),” sambungnya.