KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap alasan calon wakil wali kota (Cawawalkot) nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin (Ome) tidak didiskualifikasi meski Bawaslu Palopo menemukan pelanggaran administrasi. Bawaslu Palopo dalam rekomendasinya tidak menyebutkan secara spesifik tindakan yang harus dilakukan KPU.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat menerima aspirasi massa aksi di Kantor KPU Palopo, Senin (14/4/2025). Awalnya, Hasbullah mengatakan telah melakukan telaah hukum yang dikonsultasikan ke KPU RI yang dituangkan dalam surat dinas.
“KPU RI sebagai penanggungjawab akhir dari semua proses pemilihan termasuk pemilihan kepala daerah telah menuangkan surat dinasnya kepada kami,” katanya.
Menurut Hasbullah, surat dinas tersebut wajib ditindaklanjutinya agar hak politik seseorang tidak hilang. Di sisi lain, kata Hasbullah, Bawaslu dalam rekomendasinya kali ini berbeda dengan rekomendasi pada Pilkada 2024.
“Kalau itu kita tidak ditindaklanjuti, itu biasa dimaknai sebagai mencederai posisi hak politik tertentu oleh proses penanganan pelanggaran yang sedang kami lakukan. Karena kenapa? Bawaslu sendiri yang memberikan rekomendasi kepada kami, itu tidak memberikan porsi rekomendasi apa yang harus dilakukan,” ujar Hasbullah.
“Beda dengan rekomendasi sebelumnya pada Pilkada sebelumnya, ada rekomendasi tapi jelas bahwa rekomendasinya karena terjadi pelanggaran harus meng-TMS kan, umpama, kalau ini tidak. Kalau ini ada pelanggaran administrasi yang dilakukan calon sebelumnya kemudian kita diminta tindaklanjuti,” tuturnya.
Dia mengungkap hasil telaah hukum yang dilakukan berujung pada keluarnya surat dinas dari KPU RI. Surat dinas itu mengikatnya selaku penyelenggara Pilkada. Diketahui, surat dinas KPU RI tersebut memberi kesempatan kepada Ome untuk melakukan perbaikan dokumen pencalonan dengan mengumumkan dirinya pernah dipidana.
“Berdasarkan telaah hukum, berdasarkan proses yang telah kami konsultasikan dengan KPU RI, pimpinan KPU RI telah menurunkan surat dinas, sekarang surat dinas itu mengikat kami sebagai bawahan. KPU RI adalah penanggungjawab akhir dari proses ini dan dia adalah regulator, makanya tindaklanjut itu sudah kami laksanakan,” katanya.
Bahkan Hasbullah mempersilakan kepada pihak yang tidak puas dengan keputusan itu untuk menempuh jalur hukum. Misalnya, melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau dilaporkan kembali Bawaslu.
“Sekarang kalau teman-teman tidak puas dengan kebijakan itu banyak jalur lain, silakan ditempuh, laporkan kami ke DKPP, laporkan kembali ke Bawaslu, beberapa jalur yang sifatnya konstitusional silakan dilakukan,” katanya.
Di akhir penjelasannya, dia berharap agar aksi demonstrasi seperti ini tidak mencederai proses demokrasi. Menurutnya, semua pihak harus bertanggung jawab sukseskan PSU Pilkada Palopo yang akan digelar 24 Mei 2025.
“Saya harap aksi-aksi seperti ini bukan upaya untuk menggagalkan proses pemilihan kepala daerah yang akan kita laksanakan 24 Mei. Kita bertanggung jawab untuk mensukseskan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, massa dari Aliansi Peduli Demokrasi menggelar unjuk rasa di depan kantor KPU Palopo. Mereka menuntut KPU Sulsel netral dalam pelaksanaan PSU Pilkada Palopo.
Pantauan infoSulsel, massa aksi awalnya melakukan unjuk rasa di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo pada Senin (14/4) sekitar pukul 15.00 Wita. Para demonstran menutup jalan menggunakan truk dan motor.
Massa menyampaikan aspirasinya menggunakan pengeras suara. Selain itu, demonstran juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Demokrasi Mati di Tangan KPU Sulsel’ dan menuntut agar KPU Sulsel netral dalam PSU nanti.
Akibat aksi tersebut, terjadi kemacetan sepanjang kurang lebih 500 meter. Terlihat pula beberapa aparat kepolisian ikut menjaga aksi demonstrasi tersebut.
“Pihak komisioner KPU Sulsel, hadir di Kota Palopo mengobok-obok demokrasi saja,” kata orator aksi, Feriyanto.