Alasan DPRD Takalar Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Israwati-Sri Reski

Posted on

Ketua DPRD Takalar M Rijal menjamin penangguhan penahanan legislator Israwati dari Fraksi Gerindra dan Sri Resky Ulandari dari PKB sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Rijal menjamin penangguhan penahanan karena sudah ada upaya restorative justice (RJ) antara pelapor dan terlapor.

Rijal mengatakan keputusan menjamin penangguhan penahanan diambil setelah adanya komunikasi antara para pihak. Dia menyebut kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan awal untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Sudah ada komunikasi antara kedua pihak, terlapor dan pelapor, untuk menyelesaikan dengan sejumlah angka (uang) itu (dugaan penipuan-penggelapan),” kata Rijal kepada infoSulsel, Sabtu (1/11/2025).

Dia mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan 2 legislator diajukan DPRD Takalar melalui kuasa hukum masing-masing. Dia menyampaikan penyelesaian kasus akan ditempuh melalui mekanisme RJ.

“Kan ada pengacaranya. Kita meminta saja untuk melakukan penangguhan. Kan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk diupayakan RJ,” jelasnya.

Rijal juga tidak menampik penangguhan penahanan dilakukan usai dirinya menjadi penjamin. Menurutnya, jaminan itu dilakukan atas nama lembaga.

“Iya, DPRD Takalar (jadi penjamin). Secara lembaga,” imbuhnya.

Kapolsek Mappakasunggu Iptu Sumarwan penangguhan penahanan tersebut. Meski ditangguhkan, Sumarwan menyebut polisi tetap akan melanjutkan proses hukumnya.

“Iya, betul (penahanan 2 legislator Takalar ditangguhkan,” ujar Sumarwan kepada infoSulsel, Sabtu (1/11).

Sumarwan menyebut permohonan penangguhan penahanan tidak diajukan langsung ke Polsek meski kedua tersangka ditahan di Polsek. Dia menjelaskan surat permohonan diserahkan ke Polres Takalar oleh kuasa hukum kedua tersangka.

“Permohonannya kan masuk ke Polres. Permohonannya itu diajukan sama pengacaranya,” katanya.

Meski penahanan ditangguhkan, Sumarwan menyampaikan proses hukum tetap berjalan. Menurutnya, penyidik masih memproses berkas perkara keduanya.

“Penangguhan kan tidak menghalangi proses hukum. Tetap berjalan proses penyidikannya. Ketika berkas perkara dianggap sudah lengkap ya pasti dikirim ke kejaksaan,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Takalar AKP Hatta mengungkapkan keduanya telah ditetapkan tersangka pada pekan lalu. Selanjutnya, keduanya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/10) malam.

“Kalau penetapan tersangkanya sudah seminggu yang lalu. Pemeriksaan tersangka kemarin, tadi malam,” kata Hatta kepada infoSulsel, Selasa (28/10).

Usai diperiksa, keduanya langsung ditahan di sel Polsek Mappakasunggu. Selanjutnya penyidik memiliki waktu 20 hari melengkapi berkas penyelidikan.

Polisi Tetap Lanjut Proses Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *