Dosen bernama Amal Said kini harus menerima konsekuensi atas aksinya meludahi kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hanya karena ditegur menerobos antrean. Amal Said dipecat sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM).
Pemecatan itu disampaikan Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025). Keputusan pemberhentian dosen AS diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan dan menyatakan Amal Said melanggar kode etik serta peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” kata Muammar.
Muammar mengatakan Amal Said selama ini berstatus dosen pembantu di UIM. Dengan pemberhentian ini, Amal Said dikembalikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX.
“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujarnya.
Dia menegaskan tindakan yang dilakukan Amal Said dinilai sangat tidak etis. Aksinya juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.
“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menyatakan telah mengambil langkah tegas (pemberhentian),” katanya.
Muammar juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan pelecehan yang terjadi, yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Pihak kampus berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi oknum dosen yang bersangkutan.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut. Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya oknum dosen tersebut,” katanya.
Sementara LLDikti, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Amal Said. Proses pemeriksaan etik terhadap oknum dosen tersebut dijadwalkan berlangsung besok.
“Besok (Selasa) juga kami, tim etik kami, akan memeriksa yang bersangkutan,” ujar Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman kepada infoSulsel, Senin (29/12).
Lukman menjelaskan pihaknya telah menerima pengembalian Amal Said sebagai dosen yang sebelumnya diperbantukan di UIM. Adapun pemeriksaan ini dilakukan karena kapasitas dia sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bawah naungan LLDikti.
“Iya, kita terima. Kita sudah terima (pengembaliannya dari UIM). Tentunya kan itu dosen ASN dan juga kami akan lakukan pembinaan,” katanya.
Mengenai status kepegawaian Amal Said saat ini, Lukman menegaskan pemecatan tidak bisa dilakukan secara instan. Pihaknya harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bagi setiap aparatur negara.
“Ya, kita menunggu, karena dia kan ASN. Tidak mungkin langsung (dipecat). Ada SOP-nya, ada standar operasionalnya,” tuturnya.
“Jadi diperiksa dulu tingkat kesalahannya seperti apa, sanksinya apa, apakah ringan, apakah berat, atau sedang. Itu semua nanti kita ini (kaji),” terangnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi pembebasan tugas atau penurunan pangkat, Lukman mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti. Dirinya memilih menunggu laporan lengkap dari tim yang sedang bekerja.
“Kita belum tahu. Nanti dilihat. Kan ada timnya yang kaji seperti apa tingkat kesalahannya,” imbuhnya.
UIM Minta Maaf ke Kasir Swalayan
LLDikti Periksa Etik Amal Said
Potensi Pemecatan sebagai ASN
Dia menegaskan tindakan yang dilakukan Amal Said dinilai sangat tidak etis. Aksinya juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.
“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menyatakan telah mengambil langkah tegas (pemberhentian),” katanya.
Muammar juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan pelecehan yang terjadi, yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Pihak kampus berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi oknum dosen yang bersangkutan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut. Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya oknum dosen tersebut,” katanya.
UIM Minta Maaf ke Kasir Swalayan
Sementara LLDikti, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Amal Said. Proses pemeriksaan etik terhadap oknum dosen tersebut dijadwalkan berlangsung besok.
“Besok (Selasa) juga kami, tim etik kami, akan memeriksa yang bersangkutan,” ujar Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman kepada infoSulsel, Senin (29/12).
Lukman menjelaskan pihaknya telah menerima pengembalian Amal Said sebagai dosen yang sebelumnya diperbantukan di UIM. Adapun pemeriksaan ini dilakukan karena kapasitas dia sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bawah naungan LLDikti.
“Iya, kita terima. Kita sudah terima (pengembaliannya dari UIM). Tentunya kan itu dosen ASN dan juga kami akan lakukan pembinaan,” katanya.
LLDikti Periksa Etik Amal Said
Mengenai status kepegawaian Amal Said saat ini, Lukman menegaskan pemecatan tidak bisa dilakukan secara instan. Pihaknya harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bagi setiap aparatur negara.
“Ya, kita menunggu, karena dia kan ASN. Tidak mungkin langsung (dipecat). Ada SOP-nya, ada standar operasionalnya,” tuturnya.
“Jadi diperiksa dulu tingkat kesalahannya seperti apa, sanksinya apa, apakah ringan, apakah berat, atau sedang. Itu semua nanti kita ini (kaji),” terangnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi pembebasan tugas atau penurunan pangkat, Lukman mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti. Dirinya memilih menunggu laporan lengkap dari tim yang sedang bekerja.
“Kita belum tahu. Nanti dilihat. Kan ada timnya yang kaji seperti apa tingkat kesalahannya,” imbuhnya.







