Andi Ibrahim Menangis Tersedu di Sidang Kasus Uang Palsu: Saya Menyesal

Posted on

Terdakwa kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Andi Ibrahim menangis tersedu menyesali perbuatannya.

Tangis Andi Ibrahim pecah saat penasihat hukumnya, Alwi Jaya menanyakan perasaannya terkait keterlibatan dalam kasus uang palsu tersebut. Andi Ibrahim yang merupakan seorang akademisi mengaku menyesal dan meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas perbuatannya yang melanggar hukum.

“Saya sangat menyesal, mohon maaf kepada bangsa saya. Perasaan saya, saya sangat menyesal,” ujar Andi Ibrahim sambil menangis dalam persidangan kasus uang palsu di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (2/7/2025).

Selain itu, Alwi juga menggali kondisi ekonomi kliennya sehingga berani terlibat dalam kasus uang palsu. Namun, Andi Ibrahim mengaku tidak memiliki kendala ekonomi.

“Apakah menurut saudara selama ini ekonomi saudara terganggu?” tanya PH Alwi kepada Andi Ibrahim.

“Tidak,” jawab Andi Ibrahim.

Alwi kemudian lanjut menanyakan apakah Andi Ibrahim memiliki utang atau membutuhkan uang dengan jumlah besar. Namun, Andi Ibrahim menegaskan hidupnya berkecukupan.

“Tidak (memiliki utang, butuh uang dana besar),” ucap Andi Ibrahim.

Andi Ibrahim mengaku sadar bahwa uang yang diperlihatkan Syahruna dan Hendra sejak awal adalah uang palsu. Bukannya melarang, Andi Ibrahim justru terlibat dalam proses pembuatan uang palsu tersebut.

“(Saat pertemuan Syahruna dan Hendra yang saling uji coba uang yang dibawanya masing-masing) Di situlah hati kecil saya mengatakan perasaan saya ini uang palsu,” tuturnya.

Sebagai informasi, Andi Ibrahim dibantu oleh terdakwa lainnya dalam memproduksi uang palsu yakni Terdakwa Syahruna dan Terdakwa Ambo Ala. Total uang yang telah diproduksi mencapai Rp 640 juta.

Namun, uang palsu senilai Rp 40 juta yang diproduksi di awal dibakar oleh Andi Ibrahim sebab memiliki kualitas yang kurang bagus. Sementara Rp 150 juta uang palsu diberikan kepada Mubin Nasir yang kemudian Mubin sebarkan hingga ke Sulawesi Barat (Sulbar).

Sisa uang palsu sebanyak Rp 450 juta akhirnya disimpan Andi Ibrahim di dalam gudang perpustakaan UIN Alauddin. Belakangan, uang palsu Rp 450 juta tersebut diserahkan kepada polisi dan menjadi barang bukti dalam kasus uang palsu ini.

Diberitakan sebelumnya, Andi Ibrahim membongkar skema pembuatan uang palsu yang diproduksinya bersama terdakwa lainnya. Dia mengaku uang palsu buatannya akan ditukar dengan uang reject dari Bank Indonesia (BI).

Andi Ibrahim mengungkapkan bahwa seorang pria bernama Hendra yang awalnya memesan uang palsu senilai Rp 1 miliar. Sebelum memesannya, Hendra sempat melihat langsung uang palsu buatan Syahruna yang lolos saat diuji menggunakan mesin tes.

“Terjadilah pembicaraan itu, di mana Hendra mengatakan kalau ada Rp 1 miliar, saya butuh Rp 1 miliar untuk uang reject. Uang reject itu adalah di mana Hendra mau menukarnya 1 banding 10, misalnya dia hanya butuh (uang palsu) Rp 1 miliar, berarti dia siapkan uang (asli) Rp 100 juta” jelas Andi Ibrahim dalam persidangan kasus uang palsu, Rabu (2/7).

Hakim pun menanyakan lebih lanjut peruntukan uang palsu Rp 1 miliar yang dipesan oleh Hendra. Andi Ibrahim menjawab jika uang palsu itu nantinya akan ditukar dengan uang reject Bank Indonesia.

“Katanya dibakar nanti oleh Bank Indonesia, menurut Hendra,”bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *